Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelebaran Jalan Tigaraksa-Cibadak, 4,2 Ha Lahan Dibebaskan

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membebaskan lahan milik warga seluas 4,2 hektare untuk proyek pelebaran jalan demi kelancaran arus lalu lintas.
Ilustrasi/ANTARA-Raisan Al Farisi
Ilustrasi/ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, TANGERANG--Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membebaskan lahan milik warga seluas 4,2 hektare untuk proyek pelebaran jalan demi kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Seksi Perencanaan, Pengendalian Pertanahan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan di Tangerang, mengatakan telah tersedia anggaran sebesar Rp65 miliar.

"Saat ini pelebaran jalan itu pada ruas Tigaraksa- Cibadak karena selama ini sering terjadi kemacetan arus lalu lintas," katanya Senin (8/4/2019).

Namun dalam pembebasan lahan itu dilakukan oleh tim penilai agar penduduk setempat tidak dirugikan dalam proyek tersebut. Sedangkan dana yang dikucurkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun 2019,

Masalah tersebut perlu dicarikan solusi, karena selama ini pada ruas jalan sering terjadi kemacetan panjang, terutama pada jam sibuk kerja sehingga antrean kendaraan tidak dapat dielakkan lagi.

Dia berharap jika proyek tersebut rampung, maka roda perekonomian penduduk meningkat dan arus kendaraan menjadi lancar.

Menurut dia, proyek tersebut selesai dikerjakan akhir Desember 2019 dan dilakukan secara bertahap untuk pembebasan serta pekerjaan.

Pekerjaan proyek menggunakan konstruksi semen cor bertulang dan dibarengi dengan pembuatan saluran pembuang pada sisi kanan dan kiri jalan.

Dia menambahkan hingga pekan pertama April 2019, proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan 70 persen dan sebagian masih dalam pengukuran ulang serta penentuan harga.

Dalam pembebasan tanah itu maka sebanyak 600 warga sebagai pemilik harus mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan diupayakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan nilai jual obyek tanah (NJOP) setempat.

Upaya tersebut karena ruas jalan itu sebagai penunjang kelancaran lalu lintas dan meningkatkan roda perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan warga setempat, demikian  Dadan Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper