Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menjawab kritikan dari sejumlah ekonom soal kinerja rasio pajak yang masih rendah yakni di kisaran 11%.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan tahun lalu merupakan titik balik perbaikan kinerja perpajakan.
“Selama 2009 – 2017, tax ratio mengalami tren penurunan dan baru mulai meningkat pada 2018. Peningkatan menjadi 11.42% pada 2018 diharapkan menjadi titik balik perbaikan kinerja perpajakan dan berlanjut pada tahun-tahun mendatang," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Senin (8/4/2019).
Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio dari sisi reformasi kebijakan dan reformasi administrasi mencakup enam hal.
Pertama, pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan dan Automatic Exchange of Information (AEoI). Kedua, peningkatan tingkat kepatuhan melalui penguatan dan peningkatan pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan.
Ketiga, kebijakan amnesti pajak yang cukup berhasil dengan total aset yang dideklarasi mencapai ribuan triliun. Keempat, stimulus perpajakan bagi UMKM yang menurunkan tarif PPh untuk UMKM menjadi 0,5% dari penghasilan bruto.
Kelima, kebijakan restitusi pajak yang semakin dipercepat. Keenam, pemberian tax allowance dan tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh Badan.
Menteri Keuangan, lanjut Nufransa, selalu memberikan perhatian penuh pada kondisi perekonomian global dan dampaknya terhadap Indonesia sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat dan akurat dalam mengantisipasi gejolak perekonomian.
Sampai saat ini berbagai kebijakan tersebut mendapatkan apresiasi dari lembaga rating dunia sehingga sangat jauh dari kondisi krisis yang ditulis Gede Sandra, analis dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat.
"Pengelolaan APBN juga dilakukan secara kredibel, profesional, dan akuntabel sehingga dapat memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian pada 2017 dan 2018," paparnya.