Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Rantai Layanan Ekspor, Bea Cukai Bersinergi dengan Barantan dan BKIPM

Badan Karantina Pertanian (Barantan) bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM) serta Direktorat Jenderal Bea Cukai menjalin kerja sama penyederhanaan layanan pengurusan ekspor komoditas dengan tujuan mengembalikan keseimbangan neraca perdagangan Indonesia dan asing.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Karantina Pertanian (Barantan) bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM) serta Direktorat Jenderal Bea Cukai menjalin kerja sama penyederhanaan layanan pengurusan ekspor komoditas dengan tujuan mengembalikan keseimbangan neraca perdagangan Indonesia dan asing.

Kepala Barantan Ali Jamil menyebutkan sinergi ini menjadi perlu lantaran bea cukai (custom) merupakan unit kerja yang selalu bekerja berdampingan dengan karantina (quarantine), juga satu unsur lainnya yakni imigrasi (I) di garda terdepan tempat pemasukan dan pengeluaran di wilayah NKRI yang tergabung dalam unit kerja CIQ.

Customs, Immigrations dan Quarantine adalah unit kerja pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang, hewan dan tumbuhan demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu negara,” katanya, Jumat (5/4/2019).

Otoritas karantina dalam hal ini mengatur regulasi perdagangan khususnya sektor pertanian dan perikanan sehingga dapat memberikan jaminan kualitas produk melalui sertifikasi kesehatan hasil pertanian dan perikanan secara real time, akurat dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini secara akan secara faktual mereduksi dwelling time dalam proses clearance kepabeanan dan berimplikasi langsung terhadap efisiensi biaya operasional.

Di sisi lain, upaya penyeimbangan bisa dilakukan melalui sejumlah langkah sinergi. Khusus untuk pertanian, membuka akses pertukaran data atau informasi kepabeanan menjadi salah satu cara yang ditempuh.

Saat ini, dalam dokumen Surat Kesehatan Tumbuhan atau phytosanitary certificate (PC) yang dikeluarkan Barantan untuk komoditas pertanian yang akan diekspor belum ada kewajiban bagi pengguna jasa untuk menyertakan nilai ekonomis komoditas ekspor. Padahal, hal ini ada pada  dokumen ekspor Ditjen Bea Cukai.

Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB sangat penting dalam landasan pengambilan kebijakan pengembangan ekspor komoditas pertanian. Data-data yang tersinergikan ini, kemudian akan digunakan untuk mengidentifikasi peluang pada komoditas baru dan perluasan pasar ekspor, terutama ke pasar-pasar non tradisional yang umumnya belum digarap dengan baik tetapi memiliki potensi yang tinggi.

 “Data ini akan kami gunakan untuk memberikan rekomendasi baik bagi pusat dan daerah untuk pengembangan wilayah potensi ekspor. Data ini akan kami gunakan aplikasi peta potensi ekspor komoditas pertanian yang telah kami kembangkan, i-MACE,” jelas Jamil.

Selain akses pertukaran data tersebut, 2 poin kerjasama lainnya adalah pemanfatan bersama sarana dan prasarana pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran baik Bandar Udara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara. Terakhir, adalah penguatan pemeriksaan secara terintegritas melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper