Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FLEGT VPA Lebih Efektif Bila Bea Masuk Sama

Pelaku industri kayu lapis menilai apabila ada kesamaan nilai bea masuk untuk produk kayu asal Indonesia, itu akan membuat kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreements (FLEGT-VPA) antara Indonesia-Inggris lebih efektif.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri kayu lapis menilai apabila ada kesamaan nilai bea masuk untuk produk kayu asal Indonesia, itu akan membuat kesepakatan  Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreements (FLEGT-VPA) antara Indonesia-Inggris lebih efektif.

Gunawan Salim, Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Bidang Pemasaran dan Hubungan Internasional mengatakan bea masuk antara kayu Meranti asal Indonesia dan kayu Seraya asal Malaysia ke Uni Eropa maupun Inggris perbedaannya mencapai 50%.

“Jadi, bea masuk antara Meranti [ke Uni Eropa] dari Indonesia itu 7%, sedangkan bea masuk Seraya dari Malaysia itu 3,5%,” kata Gunawan kepada Bisnis, Senin (1/4/2019).

Gunawan menjelaskan nilai bea masuk yang berbeda itu diberlakukan karena nama kedua kayu itu berbeda padahal jika melihat jenisnya, keduanya merupakan jenis kayu yang sama atau lebih akrab disebut kayu meranti merah.

“Hanya nama daerahnya lain, kalau di Indonesia disebut Meranti nama di Malaysia disebut Seraya. [Padahal] itu jenis kayu yang sama. Jadi, masih ada diskriminasi di sini, paling baik kalau ngomong bea masuk pakai nama latin, kalau nama latinnya kan sama [Shorea Curtisil atau Dyer ex King], supaya bisa equal position,” jelasnya.

Gunawan menambahkan jika masalah bea masuk ini dapat disamakan maka hal itu dapat menggenjot produktivitas ekspor kayu, utamanya ekspor produk kayu lapis ke Inggris.

Selain itu, dengan adanya kerjasama tersebut, Gunawan berharap Inggris akan memberikan privilage berupa pemasaran dari pihak Inggris terhadap produk kayu yang sudah memiliki sertifikat SVLK atau FLEGT.

“Katakan untuk Pabrik Procurement Policy, jadi ini untuk pembangunan proyek pemerintah [bisa diprioritaskan] atau diberi privilage [menggunakan kayu dari Indonesia],” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, setelah Inggris Raya keluar dari Uni Eropa pada November 2018 (Brexit), Pemerintah Inggris menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu United Kingdom Timber Regulation (UKTR).

UKTR mengadopsi peraturan dalam EU Timber Regulation tentang penjaminan legalitas bagi kayu dan produk kayu yang masuk dan beredar di kawasan tersebut. Untuk menjamin kemudahan operasionalnya, Indonesia dan Inggris menyepakati untuk melakukan replikasi secara penuh atas perjanjian FLEGT VPA Indonesia—Uni Eropa yang sudah berjalan secara penuh sejak 15 November 2016.

Mekanisme replikasi tersebut juga menjamin bahwa para pelaku usaha di Indonesia yang saat ini telah melakukan ekspor kayu ke Inggris tidak akan mengalami hambatan apapun pada saat Brexit dinyatakan mulai berlaku.

Dengan kerjasama bilateral, maka skema Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) milik RI secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen untuk memverifikasi kayu yang diekspor dari Indonesia ke dalam wilayah Inggris Raya. Selain itu, ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal tidak akan dikenai proses uji tuntas (due diligence).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper