Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Pemanfaatan Kembali Cantrang

Pemerintah tengah melakukan kajian terkait potensi pemanfaatan cantrang tanpa berdampak buruh terhadap lingkungan dalam kegiatan penangkapan ikan.
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan menyebutkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terkait potensi pemanfaatan cantrang tanpa berdampak buruh terhadap lingkungan dalam kegiatan penangkapan ikan. 


Hal ini disampaikan dalam diskusi dengan warga saat menerima perwakilan nelayan dari Lamongan dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Maslakul hida di Lamongan.


Dalam diskusi ini, nelayan meminta agar diperbolehkan mencari ikan menggunakan cantrang.


"Sedang kita evaluasi semua. Cantrang tidak harus mati, tapi jangan sampai merusak lingkungan,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (31/3/2019).


Berdasarkan keterangan pers tersebut, beberapa nelayan juga mengusulkan agar pemerintah membuat kawasan konservasi di laut sehingga terjadi keseimbangan dan ikan tidak habis.


Luhutpun menyambut baik gagasan tersebut dan berjanji akan membahasnya dengan pihak-pihak terkait pekan depan.


Seperti diketahui, pemanfaatan cantrang sempat menjadi polemik. Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan cantrang lantaran dinilai tidak ramah lingkungan.


Dalam beberapa kesempatan terpisah, MenteriKelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan penangkapan ikan menggunakan cantrang tak hanya menjaring ikan-ikan yang sudah layak tangkap dari laut tetapi juga ikan-ikan lain yang kemudian tidak dimanfaatkan dan kembali dibuang ke laut.


"Kan sayang, setiap kali nangkap, kapal 70 GT, 100 GT, [ikan] yang dibuangnya minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang sampai 1 ton," ujarnya


Larangan cantrang pun diberlakukan tetapi kemudian dilonggarkan setelah menuai protes dari nelayan. Kendati demikian, Menteri Susi menegaskan bahwa larangan cantrang tidak dicabut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper