Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ojek Online Dikritik, Ini 5 Catatan Pentingnya

The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) memberikan lima catatan terkait aturan ojek online yang baru saya dirilis Kementerian Perhubungan pada Maret lalu.
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) memberikan lima catatan terkait aturan ojek online yang baru saya dirilis Kementerian Perhubungan pada Maret lalu.

Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS), Awaludin Marwan, secara umum mengapresiasi langkah Kemenhub yang mengatur Ojek online (Ojol) dalam suatu beleid keselamatan PM No.12/2019.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (PM 12/2019) dinilai sebagai ketentuan pertama yang mengakui keberadaan ojol secara hukum.

"Kehadiran ojol adalah keniscayaan dan, tak dapat dipungkiri, telah “menyelamatkan” urusan kepentingan masyarakat. Namun, tidak jarang terdapat keluhan-keluhan dan pengalaman buruk para pengguna sepeda motor di jalanan di sekitar kita," terangnya,Senin (1/4/2019).

Apresiasinya karena aturan tersebut menjawab sebagian permasalahan yang timbul dalam praktik ojol seperti prosedur suspend, penyediaan shelter, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan bagi pengemudi dan adanya tombol darurat demi keselamatan.

"Namun demikian, TORDILLAS melihat bahwa PM 12/2019 perlu mendapatkan beberapa perhatian. Hal ini dapat terlihat dari setidaknya 5 hal penting berikut, yakni penundaan kenaikan biaya jasa ojol; ketidakadilan bagi pengemudi dalam proses suspend; ketidakjelasan hak dan kewajiban para aktor; absennya indikator evaluasi dan sanksi bagi pelanggar aturan; dan tidak adanya pengaturan koordinasi antar institusi terkait," jelasnya.

Awaludin lalu menjelaskan kritiknya satu per satu. Pertama, meskipun PM 12/2019 telah menjadi payung hukum pemerintah mengambil bagian dalam penentuan formula dan besaran biaya jasa ojol, penundaan pelaksanaan perubahan tarif dinilai dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.

"Meskipun Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan telah mengeluarkan aturan terkait tarif ojek online pada 25 Maret 2019 lalu, tanpa pertimbangan jelas masyarakat harus menunggu hingga Mei 2019 untuk penerapannya. Padahal Pasal 21 PM 12/2019 jelas menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku sejak 11 Maret 2019," katanya.

Kedua, PM 12/2019 tidak memberikan keadilan bagi pengemudi yang telah dirugikan akibat penghentian operasional sementara (suspend). Pasal 14 PM 12/2019 membuat formulasi yang terbuka terkait standar, operasional dan prosedur suspend dan putus mitra terhadap pengemudi yang diduga “nakal” berdasarkan nilai dan komentar penumpang.

Padahal pada kenyataannya, banyak pengemudi yang ditemukan tidak bersalah atau terbukti tidak sesuai dengan pernyataan dari penumpang. Meskipun telah diberikan hak klarifikasi dan hak sanggah dalam Pasal 16 PM 12/2019, tidak sedikit pengemudi yang harus kehilangan mata pencahariannya dalam beberapa waktu yang berdampak sistemik hingga merugikan kehidupan keluarga pengemudi.

Ketiga, PM 12/2019 tidak memberikan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing para aktor. Salah satunya dalam pengaturan hak pengemudi atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan belum konkret.

Pasal 16 angka 3 huruf (i) PM 12/2019 yang memberikan perlindungan bagi kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan pengemudi tanpa kejelasan rujukan pemberi kepastian tersebut.

"Apakah ini merupakan kewajiban Perusahaan Aplikasi atau Pemerintah? Selain itu, jika pengemudi ojol tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja [berdasarkan hukum ketenagakerjaan] dengan dalih konsep kemitraan, maka seharusnya perlu ada mekanisme yang mengatur tentang batasan-batasan hak dan kewajiban dalam konsep kemitraan tersebut," paparnya.

Keempat, sebagai pengemban fungsi supervisi dan evaluasi, Kementerian Perhubungan belum menuangkan indikator-indikator penentu sejauh mana para aktor menjalankan kewajibannya.

Peraturan Presiden No.40/2015 tentang Kementerian Perhubungan mengamanatkan Menhub dalah hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melaksanakan tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas.

"Demi mewujudkan kepastian hukum, evaluasi seperti pemberian sanksi kepada pelanggaran aturan perlu diatur," katanya.

Kelima, PM 12/2019 tidak mengatur koordinasi dengan institusi lain yang terkait. Misalnya Pasal 5 angka 2 huruf f menyatakan bahwa Aplikasi harus dilengkapi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.

Aturan ini belum mengatur pedoman teknis penerapan tombol darurat tersebut serta koordinasi antar institusi.

"Agar tombol darurat dapat direspon dengan cepat, diperlukan instalasi sistem interkoneksi cepat tanggap pada institusi kepolisian, pemadam kebakaran, atau rumah sakit dalam kondisi darurat. Secara teknis, hal ini dapat dilengkapi dengan sistem sensor," ungkapnya.

Awaludin menilai dalam hal pemberian sanksi dan pengaturan aplikasi setelah evaluasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu dilibatkan pula apabila dalam kondisi pelanggaran terberat, aplikator dapat diberi sanksi berupa sistem aplikasi ditutup [shut down].


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper