Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Sosialisasikan Aturan Baru Ekspor Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2844/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk di ekspor dan diimpor.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2844/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk di ekspor dan diimpor.

Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan lantaran adanya sejumlah perubahan terkait prosedur pengurusan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor produk perikanan.

Seperti diketahui, ekspor produk perikanan juga sempat terhambat lantaran diberlakukannya peraturan yang merujuk pada PerMen KP No.18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KP No. 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tersebut.

Menilik situs KKP, hambatan kegiatan ekspor terjadi lantaran tidak berhasilnya rekonsiliasi data izin KIPM dengan pengajuan PEB di KPBC. Hal ini menyebkan terjadi penolakan (reject) oleh sistem.

"BKIPM bersama-sama Dirjen Bea Cukai dan PP INSW telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kendala tersebut.  Atas hambatan dan ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jasa, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," seperti dikutip dari situs KKP Kamis (28/3/2019).

Dengan diberlakukannya aturan ini, para pelaku ekspor perikanan wajib mendapatkan Health Certificate (HC) produk yang akan di ekspor dari BKIPM. Keberadaan HC ini menjadi salah satu prasyarat guna mendapatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai.

"Dulu, teman-teman kalau mau ekspor, sebelum 5 Desember [tanggal dikeluarkannya peraturan] kalau mau ekspor ngurus PEB dulu baru PEB buat ngurus Health Certificate," ujar Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Widodo Sumiyanto kepada Bisnis, Rabu (27/3/2019).

Diwajibkannya pengutusan HC sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor selaras dengan permintaan sejumlah daerah tujuan ekspor perikanan seperti Amerika dan Eropa yang menjadi pasar terbesar Indonesia untuk produk perikanan. Namun, kewajiban mendapatkan HC tak hanya dikenakan bagi ekspor ke kedua daerah tersebut tetapi untuk semua ekspor produk perikanan yang berjumlah 482 jenis.

Selain sebagai jaminan kesehatan produk yang akan diekspor, pengurusan health certificate ini juga bertujuan untuk menselaraskan data ekspor perikanan di tiap kementerian dan atau lembaga yang terkait.

Pasalnya, selama ini, data ekspor perikanan Indonesia yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bea Cukai berbeda dengan yang ada di KKP dalam hal ini BKIPM sebagai pihak yang mengeluarkan HC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper