Bisnis.com, JAKARTA - Kepastian soal dilanjutkan atau tidaknya proses simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) terus dikaji oleh pemerintah.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengungkapkan simplifikasi 10 tahun ini telah dilakukan, tahun ini di hold, untuk ke depan tentunya akan ada proses pembahasan lebih lanjut.
"Untuk kebijakan cukai 2020 nanti itu yang akan ada pembahasan kajian lebih lanjut dengan melibatkan stakeholder," ungkap Nasruddin kepada Bisnis, Rabu (27/3/2019).
Pembehasan soal simplifikasi tersebut akan mempetimbangkan terutama terkait dengan tujuan pengendalian konsumsi.
"Sekarang masa tenang dulu pak, tentunya akan ada kajian dan pembahasan di masing masing level," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menunda roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui implementasi PMK No.156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau (CHT).
Penegasan mengenai penghapusan roadmap tarif CHT ditandai dengan keputusan pemerintah untuk menghapus BAB IV beleid dalam ketentuan yang baru.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT.
Tarif CHT, sesuai ketentuan sebelumnya, setiap tahun akan disederhanakan. Jika saat ini terdapat 10 strata tarif CHT rencananya sampai dengan tahun 2021 tarif CHT akan dipangkas menjadi lima strata tarif CHT.