Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan aplikator dan penyedia tempat umum untuk membangun shelter atau halte khusus bagi tempat menaikkan dan menurunkan penumpang ojek online (ojol).
Shelter tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedan Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Pasal 8 beleid yang pada intinya berisi tentang ojol ini mengharuskan adanya shelter yang dibangun oleh aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa pihak aplikator sempat mempertanyakan bahwa pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama, sehingga akhirnya diputuskan tidak hanya aplikator yang wajib membangunkan shelter.
"Kemarin pihak aplikator juga mempertanyakan di situ Pasal 8 aplikator harus membuat shelter tapi kenyataan bahwa sebetulnya shelter ini bentuk pelayanan kita kepada pengemudi. Nantinya, tidak hanya aplikator tetapi juga termasuk pemerintah, termasuk simpul-simpul para pengemudi kumpul misalnya mungkin di mal, stasiun, dan terminal juga membangun," terangnya, Senin (25/3/2019).
Dia menuturkan, nantinya kalau shelter tersebut berada di jalan negara, pemerintah yang membuat sedangkan kalau di pusat perbelanjaan selain aplikator, pengelola pusat perbelanjaan juga harus menyiapkan. "Karena ini bisnis," imbuhnya.
Dia juga mengatakan pada pekan depan akan meresmikan shelter di pusat perbelanjaan Grand Indonesia. Pusat perbelanjaan di sana sudah menyediakan shelter bagi sepeda motor dan taksi daring, katanya.
Keberadaan shelter ini guna memberikan kenyamanan bagi penumpang dan keselamatan bagi pengemudi dalam menaikturunkan penumpang. Budi menyebut selama ini shelter yang ada di pusat perbelanjaan mengenakan pungutan biaya yang menjadi bisnis antara pengelola dan aplikator.
Dia menegaskan bahwa ke depan akan ada bentuk kerja sama penyediaan shelter tersebut. "Nanti kalau pusat perbelanjaan dan lain saya akan koordinasi dan akan intervensi itu," tegasnya.