Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai kemenangan Indonesia dalam arbitrase internasional merupakan kado indah bagi dunia hukum pertambangan di Indonesia.
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), mengatakan tidak mudah untuk bisa menang dalam arbitrase internasional, apalagi ini melawan korporasi asing yang cukup besar dengan nilai gugatan yang sangat fantastis mencapai US$1,3 miliar atau lebih dari Rp18 trliun.
“Selamat atas kemenangan Pemerintah Indonesia, kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah atas upayanya yang serius selama ini, sehingga berhasil menang di Arbitrase Internasional” katanya, Selasa (26/3/2019).
Menurutnya, dengan kemenangan atas gugatan ini, membuktikan Pemerintah bekerja serius menghadapi gugatan ini dengan memberikan argumen dan bukti hukum yang bagus.
Terlepas dari kemenangan dalam arbitrase internasional ini, Bisman mengingatkan agar kasus-kasus seperti ini menjadi catatan bagi Pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan tentang pemberian atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertindak lebih hati-hati dan harus selalu berdasar hukum.
"Saat ini kepastian hukum dalam usaha pertambangan merupakan sesuatu yang sangat mahal, karena kerap kali undang-undang tidak diberlakukan secara konsisten," katanya.
Dia menambahkan, kemenangan dalam arbitrase internasional ini juga bisa menjadi modal bagi Pemerintah untuk lebih percaya diri menghadapi ancaman korporasi yang tidak tunduk pada kehendak hukum Indonesia.
"Selama ini ancaman arbitrase menjadi momok bagi pemerintah, namun seharusnya kita tidak perlu takut dan pemerintah pasti mampu mengahadapinya," ujarnya.