Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Didorong Benahi Manajemen Kapal, Simak Aspek-Aspeknya

Kementerian Perhubungan mendorong operator untuk melakukan pembenahan manajemen kapal atau ship management pada kapal milik negara.
Ilustrasi - Penumpang turun dari KM Labobar yang bertolak dari Pelabuhan Balikpapan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/6)./Antara-Moch Asim
Ilustrasi - Penumpang turun dari KM Labobar yang bertolak dari Pelabuhan Balikpapan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/6)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong operator untuk melakukan pembenahan manajemen kapal atau ship management pada kapal milik negara.


Pembenahan tidak hanya dilakukan dari aspek tata kelola, tetapi juga pada aspek layanan yang wajib dipenuhi oleh para operator.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa perbaikan dari sisi layanan akan didorong dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan penerapan e-ticketing.


"Seiring dengan meningkatnya teknologi informasi, kita harus melakukan pembenahan, termasuk dengan memberlakukan penerapan e-ticketing untuk penumpang, dan muatan yang wajib dipenuhi operator kapal,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Perintis dan Tol Laut 2019, Kamis (21/3/2019).


Dengan adanya penerapan e-ticketing, maka data naik atau turun penumpang, serta muatan dapat tercatat secara lebih jelas, akurat, dan transparan.


Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada para penumpang terkait dengan barang bawaan di atas kapal, serta meningkatkan ketertiban penumpang.


Dari sisi tata kelola, dia menyatakan bahwa selama ini Kemenhub telah melakukan berbagai kebijakan agar pengoperasian kapal perintis dan kapal tol laut dapat berjalan lebih baik.


Agus menjelaskan bahwa beberapa hal yang telah dijalankan antara lain adalah mewajibkan operator kapal melaksanakan sistem perencanan pemeliharaan (plan maintenance system) agar pemeliharaan kapal negara dapat berjalan baik dan terencana.


Operator juga diharuskan untuk melaporkan kondisi kapal sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali. Selain itu, operator kapal Tol Laut dan ternak diwajibkan untuk menggunakan sistem informasi muatan dan ruang kapal (IMRK).


Dalam pengoperasian kapal, imbuhnya, faktor keamanan dan keselamatan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh semua pihak.


"Oleh karena itu, para operator kapal negara perintis dan tol laut harus menerapkan Manajemen Keselamatan Kapal sesuai dengan ISM Code secara konsisten sebagai upaya pengendalian dalam pengoperasian kapal guna mencegah terjadinya kecelakaan," jelasnya.


Agus juga menginstruksikan seluruh Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) melakukan pengawasan terhadap kinerja operator kapal dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran.


Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menjelaskan bahwa pada 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan angkutan laut perintis dengan jumlah 113 trayek.

Adapun perinciannya adalah 46 trayek dilayani PT Pelni (Persero) melalui mekanisme penugasan, dan 67 trayek dilayani operator swasta melalui mekanisme pelelangan umum.


Untuk penyelenggaraan angkutan barang di laut (Tol Laut) mencapai 18 trayek, dengan rincian 11 trayek dilayani perusahaan BUMN melalui mekanise penugasan dengan rincian 5 trayek oleh PT Pelni, 4 trayek oleh PT Djakarta Lloyd dan 2 trayek oleh PT ASDP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper