Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi rasio Loan to Value (LTV) sebagai salah satu cara mempermudah masyarakat untuk membeli rumah, terutama rumah pertama untuk segala tipe, belum bisa diandalkan untuk memacu pembelian rumah.
Sejak diresmikan pelonggarannya pada Juni 2018, aturan ini dibuat dengan tujuan meningkatkan kesempatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan LTV, pembeli rumah berkesempatan mendapatkan rumah tanpa perlu mambayar uang muka.
Menurut Head of Research and Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus, pemberian LTV memang hanya menjadi satu solusi dan tidak bisa serta merta menjadi titik perubahan bagi pasar properti.
Menurutnya, apabila berbicara soal kondisi yang ada, solusi pemacu pembelian rumah tidak hanya satu, mengingat masalahnya menyangkut banyak isu yang berarti memang belum terlalu efektif bila hanya menggunakan satu cara.
“Kalau Relaksasi Rasio LTV memang melakukan perbaikan tapi kalau masalah lain belum terpecahkan belum ada solusinya ya belum bisa memberikan pengaruh,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (19/3/2019).
Anton menyebutkan, masih banyak faktor lain yang membuat orang terpikir untuk membeli rumah, seperti prospek ekonomi, sentimen pasar, masalah harga. Kehadiran LTV tidak kemudian bisa membuat pasar properti pulih ketika tengah sepi seperti awal tahun ini.
Baca Juga
“Misalnya ada LTV terus pasar properti pulih, ya kan ngga segampang itu, kaya lucu malah. Prospek ekonomi, sentimen pasar, harga yang ketinggian, dan keterjangkauan juga jadi pertimbangan, ngga serta merta gara-gara LTV jadi kelihatan dampaknya. Kalau pengaruhnya cuma 0,1% mana kelihatan,” imbuhnya.