Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu produsen baja di Morowali dituding menyalahi izin memproduksi baja tahan karat untuk memproduksi dan menjual baja karbon. PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pun bereaksi.
Managing Director IMIP Hamid menegaskan bahwa pabrik di Morowali telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memproduksi baja karbon.
"Investasi yang digelontorkan di Morowali terlampau besar untuk menghasilkan produk yang abal-abal," ujarnya Selasa (19/3/2019).
Baja karbon yang diproduksi di Morowali berbasis blast furnace. Hamid berujar bahwa pembuatan karbon baja di Morowali juga telah memiliki standar internasional, selain mengantongi sertifikat SNI. “Total investasi [baja karbon] kami sudah US$6 miliar.”
Perseroan menyatakan tengah membangun industri baja karbon dengan kapasitas sebesar 3,5 juta ton per tahun. Untuk menyalurkan baja karbon tersebut, Hamid mengutarakan bahwa perseroan akan membangun pelabuhan baru di Morowali dengan kapasitas hingga 180.000 deadweight tonnage (DWT). Adapun, IMIP telah memiliki pelabuhan khusus dengan 2 dermaga berkapasitas 100.000 DWT.
Hamid menguraikan pelabuhan yang membutuhkan investasi lebih dari US$100 juta tersebut akan dibangun dalam 2—3 tahun ke depan. Menurutnya, pembangunan pelabuhan baru tersebut dibutuhkan karena utilisasi pelabuhan yang kini digunakan sudah mencapai 100%.
Seperti diberitakan Bisnis, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. menyatakan salah satu produsen baja China di Morowali telah menyalahi perizinan industri, yaitu izin memproduksi baja tahan karat telah disalahgunakan untuk memproduksi dan menjual baja karbon.
Selain itu, perseroan mengklaim telah menemukan telah menemukan produk-produk baja karbon produsen tersebut yang dijual sebagai HRC di Pulau Jawa dengan harga murah.