Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih menyiapkan skema pengaturan operasional truk periode angkutan Lebaran 2019. Dari sisi waktu, Kemenhub masih akan menyesuaikan dengan pengumuman libur Lebaran 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pembatasan angkutan truk selama periode libur Lebaran 2019 akan diterapkan sebelum dan sesudah hari H Lebaran 2019. Namun, dari sisi rentang waktu, dia masih belum memutuskan.
"Ada [pembatasan truk] beberapa hari sebelum Lebaran 2019 dan beberapa hari setelah Lebaran 2019 dan itu kontekstual. Saya harus melihat dulu mana hari-hari liburnya," ungkapnya seusai Rapat Kerja dengan DPR, Senin (18/3/2019).
Dia masih akan mengkaji mengenai kapan prakiraan puncak arus mudik akan terjadi, sehingga di hari puncak arus mudik tersebutlah truk angkutan barang akan dibatasi.
"Di hari puncak itu akan dibatasi. Kami berjanji 2 bulan sebelum Lebaran 2019 akan kami tetapkan," tuturnya.
Selain itu, Kemenhub juga masih menanti apakah selama periode mudik Lebaran 2019 akan ada penambahan jalan dengan dapat berfungsinya tol elevated (tingkat).
Menurutnya, dengan adanya penambahan kapasitas jalan, angkutan truk dapat tetap beroperasi tanpa adanya larangan sementara. Namun, ketika tol elevated Jakarta--Cikampek belum selesai, pembatasan tetap harus dilakukan seperti tahun sebelumnya.
"Kalau kita evaluasi daya dukung sudah sangat mepet sekali. Dengan demikian, apa yang kita lakukan tahun lalu akan kita lakukan lagi," tegasnya.