Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sawit RI Ditolak Eropa, Sejumlah Kementerian Segera Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi pelarangan penggunaan minyak sawit mentah sebagai bahan bakar oleh Uni Eropa.
Pekerja memeriksa pipa gas metan di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Biogas berkapasitas 700 kilowatt di Pabrik Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Terantam, Kabupaten Kampar, Riau (4/3/2019)./ANTARA-FB Anggoro
Pekerja memeriksa pipa gas metan di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Biogas berkapasitas 700 kilowatt di Pabrik Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Terantam, Kabupaten Kampar, Riau (4/3/2019)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi pelarangan penggunaan minyak sawit mentah sebagai bahan bakar oleh Uni Eropa.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebutkan rapat terkait hal ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Sedang kami bicarakan dan rapatkan dengan kementerian dan lembaga [terkait] langkah tindak lanjutnya. [Rapat akan diadakan] Selasa rencananya. Kami segera ajukan ke WTO karena ini adalah bentuk diskriminasi untuk produk indonesia,” katanya kepada Bisnis, Kamis (14/3).

Senada, Sigit Hardwinarto, Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan pihaknya bersama kementerian terkait sedang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit untuk membantah tudingan bahwa kelapa sawit merupakan penyebab deforestasi.

Langkah-langkah tindak lanjut tersebut berupa pemetaaan terkait kepemilikan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

“Jadi, namanya sawit masuk di hutan itu kan ada yang terlanjur, ada rakyat, ada korporasi, ada juga yang tidak jelas siapa yang punya, sehingga kami saat ini sedang kami petakan, nanti kami kelompok-kelompokkan supaya analisis penyelesaiannya itu jelas dan bagus,” tuturnya saat ditemui Bisnis, Kamis (14/3).

Inpres moratorium sawit yang dikeluarkan pada 19 September 2018, digadang-gadang sebagai bentuk dari komitmen pemerintah untuk melakukan penundaan dan mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Menurut data KLHK, dari 126 juta hektare kawasan hutan Indonesia, seluas 3,47 juta hektare merupakan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di Pulau Jawa seluas 1.913 hektare, Sumatra seluas 2,10 juta hektare, Kalimantan seluas 1,31 juta hektare, Sulawesi seluas 48.395 hektare, dan Papua & Maluku           seluas 11.610 hektare.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Eropa telah mmbuat suatu kesimpulan yang menyebutkan bahwa praktik budi daya kelapa sawit telah mengakibatan deforestasi berlebihan dan penggunaannya sebagai bahan bakar untuk keperluan transportasi harus dihentikan.

Terkait hal ini, Komisi Eropa pun menerbitkan sejumlah kriteria terkait jenis tanaman yang menyebabkan kerusakan lingkungan pada Rabu (13/3).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper