Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Tarif Per Kilometer Ojek Online Masih Belum Putus

Pembahasan rancangan peraturan menteri perhubungan terkait dengan ojek online akan segera selesai dalam waktu dekat, dan terdapat beberapa perubahan pada rancangan tersebut.
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, SEMARANG—Pembahasan rancangan peraturan menteri perhubungan terkait dengan ojek online akan segera selesai dalam waktu dekat, dan terdapat beberapa perubahan pada rancangan tersebut.

Sementara itu, besaran pasti tarif per kilometer yang akan dikenakan terhadap pengguna jasa ojek online masih belum diputuskan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya tengah berbicara dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait dengan peraturan yang akan mengatur ojek online tersebut.

Salah satu yang masih didiskusikan adalah besaran tarif per kilometer yang akan dikenakan terhadap konsumen pengguna jasa kendaraan roda dua tersebut.

“Dalam satu – dua minggu ini akan kita finalkan. Dirjen sedang berbicara dengan stakeholder yang lain,” kata Budi di Semarang, Selasa (12/3/2019).

Dia menjelaskan, pihaknya menginginkan tarif yang akan dikenakan terhadap konsumen pengguna jasa ojek online tersebut dapat diterima oleh banyak masyarakat, dan tidak ingin dinilai terlalu mahal.

Menurutnya, tarif yang dinilai terlalu mahal dapat membuat ojek berbasis aplikasi ditinggalkan oleh konsumennya. “Oleh karenanya, kita harus berdialog,” katanya.

Berdasarkan rancangan peraturan menteri perhubungan terbaru yang diterima Bisnis, terdapat beberapa perubahan pada rancangan beleid tersebut.

Contoh perubahan tersebut adalah ditiadakannya poin yang mengatur pengemudi dan penumpang mengikuti asuransi yang dibebankan kepada perusahaan aplikasi.

Contoh lainnya, aturan yang mewajibkan pengemudi ojek online mematuhi jam kerja juga dihilangkan.

Dalam rancangan sebelumnya yang diterima Bisnis, terdapat poin yang mengatur pengemudi dan penumpang perlu mengikuti asuransi yang dibebankan kepada perusahaan aplikasi.

Sementara terkait dengan jam kerja, sebelumnya, pengemudi wajib mematuhi ketentuan jam kerja paling lama 8 jam per hari dan harus beristirahat paling singkat 30 menit setelah mengemudi selama 2 jam berturut-turut.

Sementara formula perhitungan biaya jasa dalam rancangan yang terbaru masih sama, yakni terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung terdiri atas penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, mengungkapkan perhitungan yang dimiliki oleh Kemenhub terkait besaran tarif per kilometer ojek online adalah sebesar Rp2.400.

Besaran tarif tersebut didapat berdasarkan formula-formula yang telah dimiliki oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan ojek online. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper