Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah ITDC, PII Bidik Penjaminan Utang PLN

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) berencana memberikan penjaminan atas sebagian pinjaman yang diperoleh PT PLN (Persero) untuk pembangunan pembangkit listrik.
Ilustrasi: Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik pascatsunami Selat Sunda./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ilustrasi: Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik pascatsunami Selat Sunda./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) berencana memberikan penjaminan atas sebagian pinjaman yang diperoleh PT PLN (Persero) untuk pembangunan pembangkit listrik. Penjaminan tersebut merupakan perluasan mandat kepada PII yang mana tidak lagi terbatas pada proyek-proyek kerja sama atau KPBU.

Direktur Utama PII, Armand Hermawan mengatakan saat ini perseroan sudah memberikan penjaminan bersama (co-guarantee) bersama Kementerian Keuangan atas pinjaman PT Pengembangan Pariwista Indonesia (Persero) atau ITDC. Dia menambahkan, penjaminan bisa diberikan selama pinjaman digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan dikucurkan kepada BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

Dalam penjaminan atas pinjaman yang diperoleh BUMN, PII bakal menjamin risiko keterlambatan pembayaran maupun risiko gagal bayar. "Kami sudah signing dengan ITDC Desember 2018 lalu. Sekarang kami seadng proses [penjaminan pinjaman] PLN untuk [pembangkit listrik] Bakaru," jelasnya di Jakarta, Selasa (5/3/19).

Untuk diketahui, pada akhir 2018 lalu, ITD menerima pinjaman sebesar US$248,8 juta dari Asia Infrastructure Investment Bank untuk pembangunan infrastrutkur di Mandalika, Lombok. Sementara itu, PLN akan mendapat pinjaman EUR300 juta dari KfW Development Bank untuk pembiayaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Bakaru, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, PII sudah memberikan penjaminan di 22 proyek infrastruktur, mulai dari jalan tol, sistem penyediaan air minum, hingga jaringan fiber optik. Proyek dijamin merupakan proyek kerja sama dengan lingkup 19 sektor yang diatur dalam Perpres No.38 Tahun 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper