Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Honorer K2 Prioritas di Seleksi PNS Kontrak

Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyalami para aparatur sipil negara (ASN) Jawa Barat./JIBI/BISNIS/Wisnu Wage
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyalami para aparatur sipil negara (ASN) Jawa Barat./JIBI/BISNIS/Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA — Guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan langkah ini sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.

"Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/3).

Menurutnya, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia.  "Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya," katanya. 

Pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS. Tahun ini, Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK. 

"Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK," kata Muhadjir

Para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi.

"Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi," ucap Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud) Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. 

Oleh karena itu, dia mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK. Dijelaskannya, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun.

"Mereka tidak ada pensiun," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper