Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bolehkah Pegawai Percobaan Diikat Sebagai Pekerja Kontrak?

Ketidaksesuaian masa percobaan di lapangan dengan aturan yang berlaku disebabkan karena terjadi pembiasaan antara percobaan pekerja dengan waktu tidak tertentu dengan PKWT.
Sejumlah pekerja melakukan sortasi karet di pabrik pengolahan karet Kebun Glantangan milik PTPN XII, di Tempurejo, Jember, Jawa Timur, Minggu (3/3/2019)./ANTARA-Seno
Sejumlah pekerja melakukan sortasi karet di pabrik pengolahan karet Kebun Glantangan milik PTPN XII, di Tempurejo, Jember, Jawa Timur, Minggu (3/3/2019)./ANTARA-Seno

Bisnis.com, JAKARTA — Tahukah Anda? Berdasarkan Pasal 60 Undang Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan, para pekerja menerima upah sesuai dengan atau di atas upah minimum yang berlaku.

Rupanya, tidak banyak orang yang tahu tentang aturan rentang uji coba pekerja untuk waktu tidak tertentu yang dibatasi hanya selama 3 bulan.

Menjadi suatu hal yang lumrah bagi seorang pegawai baru untuk mengikuti masa uji coba di suatu perusahaan setelah dia menandatangani kontrak untuk pekerjaan yang tidak memiliki batas waktu tertentu.

Periode uji coba pekerja untuk membuktikan kualitas keterampilan yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan kriteria perusahaan pun bermacam-macam. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan bahkan 2 tahun.

Doni, seorang pegawai system development di perusahaan otomotif, sebelum diangkat sebagai pegawai tetap di perusahaan itu harus melewati tahapan uji coba selama 6 bulan. “Kalau tidak memenuhi kriteria pada masa percobaan 6 bulan itu, langsung di-cut,” ujarnya, Senin (4/3).

Lain halnya dengan Ani, yang pernah bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi di Jakarta. Saat melamar pekerjaan sebagai travel management staff, dia berstatus PKWT (pekerja kontrak waktu tertentu) dan dikontrak selama 6 bulan.

Setelah masa kontrak itu habis, Ani kembali dikontrak selama 1 tahun. Namun, perpanjangan kontrak itu tidak diberitahukan terlebih dahulu.

Enggak ada omongan apa-apa, tiba-tiba udah disiapin saja kontrak setahun. Tanpa ada assesement dari atasan saya sendiri. Kontrak di posisi yang sama.”

Tentunya, Ani kaget dan tak bisa berbuat apa-apa. Mau tak mau, saat itu dia harus mendatangani kontrak itu kembali karena tak ada pilihan lain.

Setelah dua kali perpanjangan, dengan kegigihannya agar memenuhi kriteria perusahaan, akhirnya Ani berhasil menjadi pegawai permanen di perusahaan itu.

Bolehkah Pegawai Percobaan Diikat Sebagai Pekerja Kontrak?

Pada kenyataannya, di lapangan masih banyak dijumpai perusahaan yang melakukan masa uji coba pekerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku atau dengan kata lain lebih dari 3 bulan.

Apabila kemampuan pegawai tak sesuai dengan kriteria perusahaan, kebanyakan dari mereka pun kembali menerima perpanjangan masa uji coba yang rentang waktunya sesuai saat masa uji coba pertama.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, tak banyak pekerja yang tahu dan mengerti aturan ketenagakerjaan, karena keengganan pekerja untuk membaca UU Ketenagakerjaan.

Dia mengungkapkan, banyaknya ketidaksesuaian masa percobaan di lapangan dengan aturan yang berlaku disebabkan karena terjadi pembiasaan antara percobaan pekerja dengan waktu tidak tertentu dengan PKWT.

Adapun, PKWT ini kerap disalahgunakan oleh perusahaan untuk menjalani masa uji coba calon karyawan dengan waktu tidak tertentu.

Padahal, dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan disebutkan pekerjaan yang sesuai termasuk waktu tertentu atau PKWT yakni pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.

Adapun, pekerjaan dengan waktu tidak tertentu, penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama hanya 3 tahun.

Pekerjaan itu bersifat musiman dan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

“Misalnya membereskan saluran air di perusahaan, lalu riset atau produk baru perusahaan yang belum tentu laku di pasaran,” ujarnya.

Timboel menambahkan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lambat 1 tahun.

“Itu pun PKWT ini kalau kontrak akan berakhir pasti harus diberitahu paling lama 7 hari. Jadi enggak serta merta main perpanjang tanpa ada pemberitahuan pekerja,” katanya.

Timboel menegaskan. untuk pekerjaan yang memiliki waktu tertentu atau PKWT tidak memiliki masa percobaan. Berbeda dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang harus memiliki masa percobaan.

“Kalau masa percobaan lebih dari 3 bulan atau mencapai 1 tahun itu sudah melanggar, perusahaan salah dan berisiko besar buat perusahaan, karena ketika pekerja mau di-PHK, perusahaan diharuskan membayar pesangon. Kalau 3 bulan masa percobaannya, mau di-PHK-in, pekerja tidak berhak dapat pesangon. Profesi wartawan itu sifatnya tetap, jadi masa percobaan hanya 3 bulan saja,” terangnya.

TANPA PERCOBAAN

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto berpendapat, PKWT merupakan pekerja kontrak dengan waktu tertentu yang biasanya tanpa masa percobaan.

Dia pun tak memungkiri, memang banyak perusahaan dengan pekerjaan waktu tak tertentu yang menerapkan uji coba lebih dari 3 bulan. Hal itu dikarenakan bidang usaha yang rumit sehingga waktu percobaan pun diperpanjang menjadi 6 bulan. “Idealnya masa percobaan itu minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan. Hingga kini, belum ada pembicaraan tripartit soal masa percobaan ini.”

Managing Patner TM&P Law Office Theodore Manurung mengatakan, tujuan dari masa percobaan adalah untuk mengetahui apakah pekerja memiliki kualifikasi untuk diangkat menjadi pekerja tetap.

“Jadi kalau perusahaan yang menerapkan PKWT sebagai masa percobaan itu salah besar. Masa percobaan itu persyaratan untuk jadi pegawai tetap dan hanya 3 bulan saja,” katanya.

Memang tak dipungkiri, pemerintah kurang melakukan pengawasan karena jumlah tenaga pengawas yang dimiliki lebih kecil dari jumlah perusahaan yang ada di Tanah Air.

Untuk itu, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak meminta agar pemerintah menambah pengawas agar tak terjadi penyalahgunaan aturan yang tentunya merugikan pekerja.

Selain itu, perlu ada sanksi yang tegas agar membuat pengusaha yang melanggar menjadi jera.

Ketika dimintai oleh Bisnis konfirmasi terkait dengan isu tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang belum bersedia menjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper