Bisnis.com, JAKARTA -- Target kepatuhan formal yang cukup ambisius memaksa otoritas pajak melakukan sejumlah terobosan untuk merealisasikannya.
Selain mengimbau para Wajib Pajak (WP) lewat berbagai media, baik media sosial maupun konvensional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengirimkan surat elektronik (surel) ke seluruh WP yang terdaftar.
Dalam kiriman surel tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan meminta seluruh WP untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum 16 Maret 2019.
"Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019," ujarnya dalam surel yang dikutip Bisnis, Senin (4/3/2019).
Robert menegaskan perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi, saat ini, semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Keuntungan lain saat WP menyampaikan SPT lebih awal adalah dapat terhindar dari empat masalah. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.
Kedua, pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual.
Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian, yakni 31 Maret.
"Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang," ucap Robert.