Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran FLPP Masih Simpang Siur

Pelonggaran aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp4 juta hingg Rp7 juta menjadi Rp8 juta kembali simpang siur, terutama pada peruntukannya,

Bisnis.com, JAKARTA – Pelonggaran aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp4 juta hingg Rp7 juta menjadi Rp8 juta kembali simpang siur, terutama pada peruntukannya, hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) atau untuk masyarakat luas.

Ketua Umum Himpunan Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengatakan bahwa informasi tersebut masih simpang siur dan pihak pengembang pun masih belum mendapatkan kejelasan soal perubahan aturan tersebut.

“Informasi terakhir malah jadi tidak final lagi, ada perubahan lagi, yang Rp8 juta itu jadi sementara buat ASN saja, makanya itu simpang siur, ada yang bilang menteri [PUPR] maunya untuk semua, bukan ASN saja, belum pasti sepertinya itu,” ungkapnya kepada Bisnis.com, akhir pekan ini.

Guna mencari penjelasan, pihaknya juga masih menantikan Peraturan Menteri dirilis. Menurutnya, dari sisi pengembang, untuk ASN sudah terakomordasi. Namun, secara umum sama dengan khalayak pada umumnya, yang seharusnya dibedakan.

“Jadi mungkin level pembayaran dari persentase dari gajinya ASN itu bisa lebih tinggi. Kalau normal kan 30%, kalau ASN sampai 70% masih aman. Hal yang jadi kendala kan kalau anggarannya terbatas seperti sekarang, terus kalau program ini jalan. Harusnya ada jalur dana APBN sendiri [untuk ASN], terpisah dari yang FLPP umum. Anggaran untuk umum saja sekarang kurang, kalau ditambah untuk ASN lagi tambah berkurang lagi nanti,” jelasnya.

Ke depan, dalam aturan baru itu, kata Endang, masyarakat dengan penghasilan Rp8 juta itu akan didefinisikan sebagai MBR dan berhak mendapat subsidi rumah.

“Kalau yang rusunami saja saat ini sudah berpenghasilan Rp7 juta, kalau naik ke Rp8 juta sebenarnya kan cuma naik sedikit, dan wajar, karena Rp7 juta sudah ditetapkan dari 2012,” lanjutnya.

Endang mengaku, dirinya juga telah menanyakan langsung ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan batasan penghasilan penerima subsidi. Namun juga belum mendapat jawaban.

Terkait dengan batasan harga rumah, Endang mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut tidak akan memberikan pengaruh. Malahan, dengan adanya pelonggaran tersebut, sektor perumahan komersial bisa masuk dalam subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper