Bisnis.com, JAKARTA - Tarif muatan balik kapal tol laut bakal didiskon lagi hingga 50% demi memicu return cargo dari wilayah Indonesia timur yang selama ini masih rendah.
Selama ini, tarif angkutan barang menggunakan kapal tol laut sudah lebih murah separuh dari tarif komersial.
Sebagai contoh, biaya angkut barang dari Surabaya ke Merauke menggunakan kapal tol laut hanya Rp6 juta boks kontainer 20 kaki, dibandingkan dengan menggunakan kapal komersial Rp10 juta-Rp11 juta per boks.
Demikian pula dengan biaya angkut ke Surabaya ke Manokwari yang hanya Rp5,3 juta per boks, dibandingkan dengan menggunakan kapal komersial Rp11 juta-Rp13 juta per boks.
Dengan penurunan tarif tol laut, khusus untuk muatan balik, maka tarif itu menjadi seperempat biaya pengangkutan menggunakan kapal komersial.
"Ini [diskon 50% tarif muatan balik] terkait dengan muatan balik dari tol laut yang belum optimal," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko (Kamis, 28/2/2019).
Baca Juga
Kasi Tramper dan Pelayaran Rakyat Subdit Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hasan Sadili menjelaskan regulasi untuk memayungi revisi tarif muatan balik saat ini sudah di tangan di Biro Hukum Kemenhub.
Saat ini, tarif angkutan tol laut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 113/2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Sekalipun sudah berjalan sejak 2015, program tol laut belum berhasil mengangkat muatan balik dari pelabuhan tujuan ke pelabuhan asal tol laut.
Data Ditjen Perhubungan Laut menyebutkan realisasi muatan berangkat pada 2018 sebanyak 229.565 ton, tetapi realisasi muatan baliknya hanya 5.502 ton.
Padahal, muatan balik menjadi salah satu indikasi yang menunjukkan perekonomian daerah bergeliat setelah program tol laut berjalan. Di samping itu, keberadaan muatan balik dapat mengurangi beban subsidi serta memangkas biaya per unit barang.