Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM menyatakan proses penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam lima tahun terakhir telah memberi dampak positif terhadap penerimaan negara.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru mencetak rekor ketika jumlah IUP berkurang secara signifikan. Selain terbantu oleh harga komoditas, tingkat kepatuhan yang semakin baik pun dinilai sebagai faktor penentu.
"Kita lihat dari 2014 sampai 2016 ada sekitar 10.000 IUP dengan kisaran PNBP antara Rp27,15 triliun sampai Rp35,47 triliun. Tahun kemarin ketika jumlah IUP tinggal 5.000an, PNBP tembus Rp50 triliun," ujarnya, Kamis (28/2/2019).
Jonson mengungkapkan hingga 19 Februari 2019, hanya tersisa 3.897 IUP. Sebanyak 3.355 IUP telah dinyatakan clean and clear (CnC), sementara 542 sisanya non-CnC.
Sementara itu, hingga pekan akhir pekan lalu, PNBP minerba telah mencapai Rp6,8 triliun atau 15,74% dari target tahun ini senilai Rp43,2 triliun. Adapun hingga akhir bulan ini Jonson menargetkan PNBP minerba bisa menembus angka Rp7,2 triliun.
Target yang ditetapkan tahun ini lebih rendah dari realisasi PNBP minerba pada 2018 yang mencapai Rp50 triliun. Pada tahun lalu, royalti mendominasi dengan Rp29 triliun diikuti oleh penjualan hasil tambang Rp19,3 triliun, iuran tetap Rp0,5 triliun, serta jasa dan informas Rp0,4 triliun.
Baca Juga
Tingginya realisasi PNBP tersebut didorong oleh rata-rata harga batu bara acuan (HBA) yang mencapai US$98,96 per ton. Meskipun terjadi penurunan sejak akhir tahun lalu, HBA Februari 2019 masih di atas US$90 per ton atau tepatnya berada di level US$91,8 per ton.
Jonson pun berharap PNBP minerba akan semakin lancar pada tahun ini. Pasalnya, sistem E-PNBP akan mulai diterapkan untuk seluruh perusahaan pada 1 Maret 2019.