Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian eksportir batu bara akhirnya menggunakan asuransi ganda guna memenuhi kewajiban kewajiban dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengenai beleid tersebut yang diterbitkan pada 16 Januari 2019, para eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) wajib menggunakan asuransi nasional mulai 1 Februari 2019. Namun, satu bulan pertama merupakan masa uji coba.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan dalam skema transaksi dengan FOB (free on board) yang umum dipakai saat ini, asuransi menjadi tanggung jawab importir. Menurutnya, perlu ada diskusi panjang untuk mengubah asuransi yang dipakai.
"Ada sebagian yang enggak mau repot akhirnya pake dobel asuransi. Jadi, mereka beli polis asuransi nasional, tapi asuransi yang dari importir tetap jalan seperti biasa," ujarnya, Rabu (27/2/2019).
Dengan demikian, ada biaya tambahan yang ditanggung oleh eksportir untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada juga sebagian importir yang rela mengganti asuransinya jadi asuransi nasional Indonesia. Menurutnya, hal tersebut pasti telah melalui proses diskusi yang intensif.
"Kabarnya importir yang ganti ke asuransi nasional itu bilang malah lebih murah biayanya," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kemungkinan banyak eksportir yang akhirnya menggunakan asuransi ganda. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena sulit mengubah asuransi yang sudah dipilih oleh eksportir.
"Ya kemungkinannya memang ada yang seperti itu. Ada sedikit tambahan biaya buat mereka [eksportir]," ujarnya.
Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batu bara dan CPO dengan tujuan mendorong industri asuransi dan logistik nasional. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu awalnya akan dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit, yakni 1 Mei 2018.
Pelaku usaha pun, khususnya para eksportir, langsung meminta agar penerapan beleid tersebut ditunda atau direvisi. Pasalnya, kesiapan asuransi dan ketersediaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor tersebut dinilai belum mencukupi.
Akhirnya, pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sementara untuk asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Meskipun ditunda hingga 1 Agustus 2018, petunjuk teknisnya baru terbit pada 16 Januari 2019 dan penerapan kewajiban asuransi nasional tersebut baru bisa dilakukan mulai 1 Februari 2019.