Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengaku masih mengkaji keputusan mengenai pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, pemerintah belum memutuskan besaran pungutan ekspor kendati harga CPO telah menyentuh US$570/ton pada bulan ini.
“Belum ada keputusan, masih dibahas. Tunggu saja nanti,” ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Adapun sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan, harga referensi CPO untuk Februari 2019 sebesar US$565,40/ton. Dengan demikian, ekspor tersebut masih dibebaskan dari pungutan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2018 tentang Tarif Layanan BPDP Sawit, ekspor CPO akan dikenaikan pungutan apabila harganya mencapai US$570/ton—US$619/ton. Besaran pungutan ekspor pada level tersebut beragam yakni mulai dari US$10/ton—US$25/ton.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengaku mengapresiasi langkah pemerintah meninjau kembali keputusan pengenaan pungutan ekspor CPO. Pasalnya, pengenaan kembali pungutan ekspor akan melukai minat para petani sawit.
“Perhitungan kami, kalau pungutan ekspor dikenakan US$25/ton maka harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani akan jatuh setidaknya Rp65 per kilogram. Tentu ini melukai petani yang baru saja menikmati kenaikan harga TBSnya secara bertahap sejak Desember,” katanya