Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bela Maskapai Soal Tarif Kargo Udara

Kemenhub dukung kenaikan tarif kargo menyusul tingginya keuntungan jasa pengiriman ekspres
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah maskapai soal tarif kargo udara yang meningkat. Salah satu alasannya karena keuntungan jasa pengiriman ekspress yang berlipat ganda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Kemenhub secara kelembagaan tidak dapat mengintervensi kebijakan maskapai menyoal tarif kargo udara.

"Saya regulator tidak bisa intervensi, kalau saya intervensi KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] marah sama saya," ungkapnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dia menyebut jasa pengiriman yang diwakili oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia [Asperindo] tidak boleh terlalu menggembar-gemborkan mengenai kenaikan tarif kargo udara. 

Dia menilai selama ini anggota Asperindo memiliki keuntungan yang berlipat ganda dari ongkos tarif kargo yang diperbandingkan dengan harga jualnya. 

"Jadi penerbangan juga ya bagi uangnya sedikit. Silakan bicara, bisnis ke bisnis  saja begitu," ungkapnya.

Budi Karya mengaku sudah meminta maskapai memberikan harga yang realistis dan tidak menaikkan harga secara drastis. "Saya bilang sama airlines kalian harus realistis tidak boleh melakukan kenaikan yang drastis," imbuhnya.

Padahal, berdasarkan data yang Bisnis peroleh, kenaikan tarif kargo pada maskapai Garuda Indonesia paling tinggi sebesar 352% untuk penerbangan Jakarta-Palembang dari kisaran Rp2.100--Rp5.400 per kilo per jam penerbangan pada Juni 2018 menjadi Rp9.100 per kilo per jam penerbangan pada Januari 2019.

Sementara itu, maskapai Lion Air menaikkan tarif kargo penerbangan Jakarta-Padang tertinggi sebesar 176% dari Rp5.000 per kilo per jam penerbangan pada awal Oktober 2018 menjadi Rp13.800 per kilo per jam penerbangan pada Januari 2019.

Maskapai lainnya, Sriwijaya Air menaikkan tarif kargo paling besar pada penerbangan Jakarta-Maumere sebesar 225% dari Rp14.000 per kilo per jam penerbangan menjadi Rp45.450 per kilo per jam penerbangan.

Selain itu, tarif yang diterapkan pun menjadi flat tidak membedakan penerbangan pagi dan siang. Sebelumnya, penerbangan siang hari tarifnya selalu lebih murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper