Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan dengan kalangan bisnis dari berbagai sektor untuk mendengar berbagai masukan dari dunia usaha.
Berbagai masukan yang diperoleh dalam pertemuan itu turut menjadi acuan kebijakan fiskal pemerintah di dalam rancangan APBN 2020.
Dirinya mengungkapkan keterlibatan dunia usaha berperan penting dalam membangun iklim investasi domestik.
Sri Mulyani menekankan pemerintah bukan hanya memungut pajak, melainkan juga memberikan dorongan insentif sebagai stimulus bagi dunia usaha.
"Pemerintah bukan hanya memungut pajak, tapi juga memberikan insentif yang sesuai dengan kebutuhan dan masukan dunia usaha. Tapi in return kami juga ingin semakin banyak tercipta kesempatan kerja, investasi bertambah, dan ekspor tumbuh," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Terbaru, pemerintah juga disebutnya tengah mempercepat penyelesaian beleid insentif pemotongan pajak atas berbasis program vokasi serta riset dan pengembangan yang dilakukan sektor swasta.
"Super deduction untuk vokasi dan research and development sedang dalam proses. Ini sedang kami upayakan agar segera dipercepat, karena sudah pipeline sejak akhir tahun lalu semoga dalam waktu dekat bisa selesai," ujarnya.
Kepala Badan Kebijaka Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah menetapkan sejumlah kategori kompetensi dan riset sektor swasta yang dapat memperoleh insentif potongan pajak berbasis program vokasi serta riset dan pengembangan. Setelah itu, dunia usaha dapat memperoleh potongan pajak atas tambahan biaya dari program vokasi dan riset yang dilakukan.
"Ada penyesuaian tertentu agar deduction itu bisa dipakai. Prinsipnya pemerintah ingin memberikan potongan atas tambahan biaya yang dikeluarkan," ujarnya.
Kalangan usaha menyampaikan masukan yang beragam di luar dorongan insentif yang dijanjikan pemerintah dalam menghadapi tantangan proyeksi ekonomi global yang melambat di sepanjang 2019.
Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia Bambang Tjahjono mengatakan salah satu tantangan yang membebani arus kas kontraktor pertambangan merupakan pengenaan kendaraan bermotor pajak atas alat berat.
"Meski bukan lagi dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, tapi pajak alat berat masih dipungut juga oleh daerah," ujarnya.
Sedangkan Hengky Purwoko dari Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) mengungkapkan pemerintah mesti adaptif dengan meningkatkan bea masuk antidumping terhadap beberapa kode HS komoditas baja.
"Pemain industri baja sekarang terengah-engah karena dumping dari luar. Baja impor banyak sekali masuk, terlah terbukti beberapa negara melakukan dumping, tapi penyesuaian tarif antidumping belum juga dikeluarkan," ujarnya.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran menyarankan pemerintah untuk kembali tidak meningkatkan tarif cukai dan menyederhanakan layer hasil tembakau sepanjang tahun ini. Pengendalian yang berlebih disebutnya dapat menekan angka volume produksi industri secara keseluruhan.