Bisnis.com, JAKARTA - Meski dibayangi risiko akibat tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tak berubah, penerimaan cukai awal tahun ini justru bergerak cukup atraktif.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa penerimaan cukai cash basis pada Januari 2019 tercatat Rp2 triliun atau tumbuh 86,2% year-on-year.
"Namun secara acrual basis (dokumen CK 1) nilainya Rp10,76 triliun atau 78,9% jika dibandingkan dengan Januari 2018," kata Nirwala kepada Bisnis dikutip, Senin (18/2/2019).
Dalam catatan Bisnis, kondisi penerimaan cukai pada 2019 lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2018, cukai sebagai penerimaan terbesar kepabeanan dan cukai dengan target Rp155,4 triliun, hingga 31 Januari 2018 baru mencapai Rp356,6 miliar atau masih 0,23%.
Akan tetapi capaian ini lebih tinggi Rp116,21 miliar dibandingkan dengan posisi 2016 yang hanya Rp240,39 miliar atau meningkat 48,34%.
Seperti diketahui, pemerintah resmi tak menaikan tarif CHT pada 2019. Selain itu pemerintah juga menghapus roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui implementasi PMK No.156/PMK.010/2018 tentang Tatif Cukai Tembakau (CHT).
Penegasan mengenai penghapusan roadmap tarif CHT ditandai dengan keputusan pemerintah untuk menghapus BAB IV beleid dalam ketentuan yang baru. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT.
Tarif CHT, sesuai ketentuan sebelumnya, setiap tahun akan disederhanakan. Jika saat ini terdapat 10 strata tarif CHT rencananya sampai dengan tahun 2021 tarif CHT akan dipangkas menjadi lima strata tarif CHT.
Target cukai pada APBN 2019 dipatok senilai Rp165,5 triliun, angka ini naik dibandingkan dengan tahun 2018 yang dipatok Rp155,4 triliun.