Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETENAGAKERJAAN: Baru 30% Perusahaan di Indonesia yang Punya Perjanjian Kerja Bersama

Pemerintah perlu memberikan insentif kepada perusahaan untuk mendorong kepemilikan perjanjian kerja bersama dimana saat ini baru 30% perusahaan yang ada.
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah perlu memberikan insentif kepada perusahaan untuk mendorong kepemilikan perjanjian kerja bersama dimana saat ini baru 30% perusahaan yang ada.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan saat ini perusahaan di Tanah Air yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) baru sekitar 14.423 perusahaan.

"Masih 70% perusahaan yang belum memiliki PKB," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/1/2019).                                         

Masih sedikitnya perusahaan yang belum memiliki PKB karena kedua pihak yakni antara pengusaha dan pekerja belum terbiasa berunding secara bipartit sehingga saat harus punya PKB lebih susah berundingnya.

Memang saat ini kedua pihak antara pengusaha dan serikat pekerja diberikan pelatihan oleh International Labor Organization dan lembaga lain.

"Masing-masing pihak sudah kehilangan rasa trust yang menjadi dasar hubungan industrial yang baik," ucapnya.

Pihaknya terus memberikan pelatihan-pelatihan kepada pelaku usaha agar dapat segera membuat PKB bersama dengan serikat pekerja. Pasalnya, syarat agar dapat membuat PKB harus memiliki serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Selain itu, untuk meningkatkan jumlah pengusaha yang memiliki PKB, pemerintah perlu memberikan insentif yang mendukung para pelaku usaha. 

"Yang sudah buat diberi reward berupa insentif berupa kemudahan ijin, pelaporan, keringanan biaya iuran tenaga kerja asing, dan lain sebagainya yang bisa mendorong perusahaan membuat PKB paling kena," kata Harijanto. 

Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan proses pembuatan PKB itu diatur di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana syarat pembuatan PKB yakni harus memiliki serikat pekerja di perusahaan.

Lalu bila ada serikat pekerja harus memiliki anggota minimal 50% plus 1 dari total pekerja di perusahaan.

Bila lebih dari satu serikat pekerja, maka minimal anggota serikat pekerja harus sebesar 10% dari total pekerja dan yang boleh bernegosiasi maksimal tiga serikat pekerja yang terbanyak jumlah anggotanya.

Syarat untuk memiliki serikat pekerja inilah yang belum banyak bisa dilakukan oleh pekerja di perusahaan.

"Mau buat serikat pekerja saja suka sulit. Sulit karena pekerja tidak mau buat serikat pekerjq atau pekerja yangmau buat SP kurang dari 10 orang," tuturnya. 

 Selain itu, memang saat ini terdapat kecenderungan pekerja tak mau berserikat di perusahaan sehingga membuat jumlah anggota serikat pekerja tak sesuai yang disyaratkan. Hal itu terbukti dengan keanggotaan serikat pekerja yang hanya 2.7 juta dari total pekerja formal swasta sebanyak 40 juta. 

"Union density di bawah 10%. Di tahun awal-awal reformasi jumlah pekerja yang berserikat bisa memcapai 10 juta lebih. Tapi saat ini terus menurun. PKB tidak bisa dibuat kalau tak ada serikat pekerja," katanya. 

Timboel menambahkan kesulitan lainnya dalam pembuatan PKB yakni adanya penghalang dari perusahaan dimana manajemen yang tak mau berunding karena manajemen menganggap seluruh ketentuan di perusahaan adalah hak prerogatif manajemen bukan untuk dinegosiasi.

Selain itu, kerap kali pengetahuan serikat pekerja dan manajemen tentang hukum perburuhan rendah dan skill negosiasi juga rendah sehingga proses negosiasi menjadi deadlock yang akhirnya berujung di proses perselisihan sampai pengadilan hubungan industrial.

"Ini yang membuat proses PKB menjadi lama," ucapnya.

Menurutnya, yang dilakukan pemerintah meningkatkan edukasi tentang pentingnya PKB kepada serikat pekerja dan manajemen bahwa PKB bukanlah ancaman tetapi sebuah proses demokratisasi di perusahaan sehingga kedua pihak memiliki kewajiban dan hak yang telah disepakati bersama. Pasalnya, selama ini memang ada anggapan negatif terkait PKB.

Tak dipungkiri memang sudah ada edukasi tentang PKB yang dilakukan pemerintah, namun dananya masih terbatas sehingga cakupannya masih rendah.

"Dengan edukasi yang berupa training maka dapat menambah pengetahuan dan skill pekerja dan manajemen dalam bernegosiasi," tutur Timboel. 

Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Junaedah menuturkan untuk perusahaan yang memiliki PKB hingga akhir tahun lalu mencapai 14.423 perusahaan. Dalam rencana strategi Kemnaker 2015-2019, jumlah PKB yang harus dicapai sebanyak 14.257 perusahaan.

Pada 2017, ditargetkan sebanyak 13.584 perusahaan yang memiliki PKB. Namun capaian jumlah perusahaan yang membuat PKB melebihi target yang ditetapkan yakni 13.829 perusahaan atau lebih 245 perusahaan dari yang ditargetkan.

Tahun lalu, ditargetkan ada 13.910 perusahaan yang memiliki PKB dan capaiannya melebihi target yakni 14.423 perusahaan.

Saat ini sebanyak 255 perusahaan tengah mendaftarkan PKB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)  

"Untuk Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan sebanyak 68.192 perusahaan. Yang saat ini PP akan disahkan Kementerian sebanyak 1.825 perusahaan," ucapnya.

Untuk meningkatkan perusahaan agar memiliki PKB, pihaknya melakukan bimbingan teknis pembuatan PKB kepada pengusaha dan serikat pekerja dimana tahun 2015 sebanyak 1.230 orang, tahun 2016 sebanyak 1.300 orang dan tahun 2017 sebanyak 1.450 orang.

"Kami optimistis tahun 2019 pencapaian tahun 2019, sebanyak 1.850 orang dapat melebihi dari apa yang telah kami rencanakan," kata Junaedah.

Selain itu, untuk meningkatkan jumlah PKB, pihaknya melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja tetapi belum memiliki PKB.

"Perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah kawasan industri belum semua memiliki PKB. Ini yang menjadi tantangan bersama," tuturnya.

Junaedah berpendapat PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perusahaan. 

Hal tersebut dikarenakan PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud.

Oleh karena itu, dialog PKB yang berkualitas perlu dilakukan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengusaha, serikat pekerja, pejabat hubungan industrial dalam menciptakan peningkatan syarat kerja melalui PKB.

"Hasil akhir dialog PKB yang berkualitas ini adalag terciptanya komitmen untuk meningkatkan syarat kerja melalui PKB," ujar Junaedah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper