Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Sepeda Motor Masuk Tol, Kemenhub Kembali Menegaskan Izin Belum Mendesak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menyatakan kebijakan mengenai sepeda motor supaya diizinkan melintas di jalan tol belum mendesak pada saat ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai sepeda motor dalam kegiatan Milenial Safety Riding bersama komunitas biker di Palembang./Istimewa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai sepeda motor dalam kegiatan Milenial Safety Riding bersama komunitas biker di Palembang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menyatakan kebijakan mengenai sepeda motor supaya diizinkan melintas di jalan tol belum mendesak pada saat ini.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menhub ketika ditanya oleh jurnalis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1/2019) soal kemendesakan sepeda motor masuk jalan tol.

"Kalau menurut saya belum urgent [penting]. Karena kita juga harus menimbang antara kebaikan dan masalahnya sendiri," kata Budi.

Budi Karya menjelaskan pihaknya akan mempelajari aturan dan pengalaman di dunia internasional mengenai usulan tersebut. Menurutnya, perlu berhati-hati dalam menghadapi wacana ini.

"Tapi ada satu fakta bahwa [penggunaan] motor itu resiko. Resiko berkaitan dengan keselamatan. Sekarang ini 70% kecelakaan itu karena motor. Jadi memang motor itu kita harus hati-hati melakukannya," tegasnya.

Seperti diketahui, usulan mengenai sepeda motor supaya diperbolehkan masuk jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, pengguna sepeda motor memiliki hak yang sama dengan pengguna mobil dalam menggunakan jalan tol karena mereka juga membayar pajak.

Pada saat ini, sebagian besar jalan tol di Indonesia hanya diperuntukkan bagi kendaraan jenis tertentu seperti mobil, truk, bus dan sebagainya. Sepeda motor dilarang masuk jalan tol, kecuali di jalan tol Bali-Mandara di Bali yang menyediakan jalur khusus sepeda motor.

Budi mengatakan pihaknya akan mendiskusikan mengenai usulan ini, termasuk dengan Bambang Soesatyo. "Jadi saya hati-hati untuk menetapkan [kebijakan ini] karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," katanya.

Secara regulasi, sepeda motor memang diperkenankan masuk ke dalam jalan tol, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2009 tentang Jalan Tol. PP tersebut mengubah aturan sebelumnya PP No.15/2005 dan memperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol dengan persyaratan khusus.

Pasal 38 Ayat (1a) dari PP itu berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper