Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Keagenan Kapal Diminta Manfaatkan Digitalisasi

Usaha keagenan kapal didorong memanfaatkan digitalisasi dalam peningkatan pelayanan angkutan laut agar lebih efektif, efisien, cepat, dan bermutu.
Ilustrasi-Kapal/Antara
Ilustrasi-Kapal/Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Usaha keagenan kapal didorong memanfaatkan digitalisasi dalam peningkatan pelayanan angkutan laut agar lebih efektif, efisien, cepat, dan bermutu.
 
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri pelayaran di Indonesia, salah satunya jasa keagenan kapal.
 
"Tentunya untuk era saat ini, pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai competitiveness yang mampu bersaing di level Internasional," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (25/1/2019).
 
Wisnu berharap Indonesia Ship Agencies Association (ISAA) dapat mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan.
 
Ditjen Perhubungan Laut, lanjut dia, mendapatkan mandatori pengembangan Inaportnet secara nasional dan mendorong enforcement delivery order (DO) online dengan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
 
"DO online harus bisa terintegrasi antarinstitusi di kepelabuhanan. Ditjen Perhubungan Laut akan berkerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk enforcement DO online. Bagaimana di era digital ini, kita bisa menangkap peluang. Dan ini menjadi tantangan usaha keagenan di sini,” tutur Wisnu.
 
Menurut data Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Simlala), sejak 2017 hingga kini sudah ada 297 surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) yang telah diterbitkan. Adapun jumlah pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA) yang telah diterbitkan pada 2018 sebanyak 12.772 PKKA.
 
Wisnu menuturkan efisiensi pelaksanaan kegiatan keagenan kapal sangat menentukan kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh karena itu, manajemen usaha keagenan kapal harus dikelola secara optimal agar tidak menjadi hambatan dalam kelancaran lalu lintas kapal dan barang serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya membebani dunia usaha dan masyarakat.
 
Usaha keagenan kapal merupakan amanat UU Pelayaran dan PP No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaannya diatur dalam PM No 11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper