Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Izin Usaha Keagenan Kapal Bakal Terkena Pajak

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan mengutip Rp1 juta sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku dalam penerbitan dokumen surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK).
Kapal laut. /Bisnis.com
Kapal laut. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan mengutip Rp1 juta sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku dalam penerbitan dokumen surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK).

Dalam penerbitan sertifikat ataupun dokumen SIUPKK tersebut juga menggunakan dokumen khusus hasil cetakan Perum Peruri guna menghindari terjadinya praktik hadirnya surat ijin palsu pada jenis kegiatan usaha tersebut.

Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wigyo mengatakan berdasarkan pengalaman selama ini, banyak terjadi praktik pemalsuan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) yang diterbitkan oleh Kemenhub.

"Disinyalir dari sekitar 3.000-an dokumen SIIUPAL saat ini, ada 1.000 dokumen tersebut yang diduga palsu. Jadi nantinya dengan blanko dari Perum Peruri dan data SIUPKK kita input di Direktorat Perhubungan Laut, maka akan memudahkan untuk pengecekan jika terjadi praktik pemalsuan dokumen perizinan," ujarnya pada workshop Peraturan Menteri Perhubungan No. 11/ 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, Selasa (15/3/2016).

Workshop itu juga diikuti perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia anggota Indonesia Shiping Agency Association (ISAA) perwakilan Jawa Timur, Jawa Tengah, Dumai, Palembang, Sumatra Barat, Jambi, Sulawesi Selatan & Barat, Nusa Tenggara Timur, Balikpapan serta stakeholder terkait lainya.

Wigyo menjelaskan, nantinya setiap blanko SIUPKK cetakan Perum Peruri yang digunakan dalam perizinan usaha keagenan kapal tersebut akan dikenakan tarif Rp1 juta per dokumen sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketua Umum DPP ISAA Juswandi K mengatakan pihaknya telah siap mengoleksi pengurusan maupun persyaratan dalam dokumen SIUPKK dari perusahaan anggota ISAA tersebut.

Dia juga mengajak perusahaan keagenan kapal anggota ISAA untuk tetap siap bersaing di bidang jasa keagenan kapal ini, dengan perusahaan pelayaran nasional yang memiliki izin melekat untuk jasa keagenan kapal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper