Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Merger 1.000 PTS Masih Jauh dari Target

Pemerintah didesak untuk agar penyelesaian merger perguruan tinggi dapat selesai pada tahun ini seiring target yang telah ditetapkan.
Ilustrasi lulusan perguruab tinggi./Istimewa
Ilustrasi lulusan perguruab tinggi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah didesak untuk agar penyelesaian merger perguruan tinggi dapat selesai pada tahun ini seiring target yang telah ditetapkan.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi  Djatmiko menilai pemerintah lamban dalam melakukan dan menyelesaikan merger perguruan tinggi. 

Hingga akhir tahun lalu, terdapat lebih dari 150 perguruan tinggi swasta yang akan dimerger. Padahal, target pemerintah sendiri hingga akhir tahun ini terdapat 1.000 perguruan tinggi yang di merger.

"Catatan kami belum sampai 50% dari rencana 150 perguruan tinggi itu yang memberikan informasi apakah sudah terlaksana atau mendapatkan ijin untuk merger. Kemenristek bilang akan mempercepat merger paling lama 13 hari sudah selesai, tapi sampai saat ini belum," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (23/1/2019).  

Sampai saat ini, masih banyak perguruan tinggi yang mengeluhkan sulitnya administrasi persyaratan untuk melakukan merger. 

"Maka Dikti harus memberikan kemudahan merger bagi PTS. Ada dorongan agar bisa tercapai target merger di akhir tahun ini," katanya. 

Kendati demikian, pihaknya tak memungkiri memang tak mudah melakukan merger perguruan tinggi swasta terlebih menyatukan visi misi antar yayasan.

"Hingga akhir tahun kemarin, PTS yang akan merger masih sangat sedikit, sekitar 35 yang sudah merger," ucap Budi.  

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan memang di akhir tahun 2019 akan ada 1.000 perguruan tinggi yang dimerger. 

Pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan merger 1.000 perguruan tinggi pada tahun ini. 

Kemeristekdikti telah memetakan beberapa perguruan tinggi yang jumlah mahasiswa dan program studinya sedikit akan digabung menjadi satu. 

"Ada tiga perguruan tinggi yang menjadi satu, ada empat perguruan tinggi yang menjadi satu. Ini memang masih sukarela, bukan wajib sehingga masih sedikit perguruan tinggi yang mau merger. Kami masih memproses usulan merger yang masuk karena dilihat kelengkapannya," terangnya. 

Setelah merger selesai, pihaknya pun melihat kualitas dan kemampuan finansial perguruan tinggi itu agar tak terhambat kemampuan operasionalnya. 

"Setelah merger masih kami evaluasi kembali seperti apa keadaan perguruan tinggi itu," ujar Patdono. 

Pengamat Pendidikan Budi Trikorayanto mengatakan fungsi merger dilakukan agar ada efisiensi di perguruan tinggi. Namun, hal ini perlu dilakukan secara hati-hati karena salah satu syarat yakni kepemilikian dan merger dapat dilakukan pada satu hamparan lahan. 

"Dalam pendidikan modern yang tidak berbatas waktu dan tempat, bukan fisik dan aset yang penting dimerger, tetapi visi pendidikan yang benar, merek serta jejaring yang dimiliki," katanya. 

Tak semua perguruan tinggi swasta yang kecil tak dapat berkembang. Dia mencontohkan dengan biaya super murah Universitas Pamulang bisa meraih puluhan ribu mahasiswa dan cash flow positif sehingga bisa mengembangkan sayap ke mana-mana.

Oleh karena itu perlu kajian lebih dalam terhadap kualitas dosen dan keunggulan perguruan tinggi itu apakah memenuhi standar yang telah ditetapkan atau tidak. 

"Universitas Prasetya Mulya dan Universitas Swiss German yang berdampingan di BSD. Keduanya hanya memiliki mahasiswa masing-masing sekitar 4.000 dibandingkan dengan Unversitas Pamulang yang 70.000 mahasiswa. Apakah mereka mau dimerger, masing-masing kelihatan sehat walaupun kecil," ucapnya. 

Menurut Budi, bukan masalah sederhana terkait penyatuan atau penutupan perguruan tinggi tak hanya terkait persoalan keuangan tetapi juga mutu akademis dan ideologi/visi misi pendirinya.

"Mesti lihat kasus per kasus. Pemerintah juga bisa intervensi manajemen jika universitas yang mandiri tersebut berantakan, universitas Nasional yang pernah ribut rektor dengan yayasan coba dilihat bagaimana penyelesaian akhirnya," tuturnya.

Apabila tak dilakukan merger, universitas yang tak memenuhi standar perguruan tinggi dapat dibantu agar terpenuhi standarnya dan melindungi para mahasiswa dan dosen yang berada di lingkungan perguruan tinggi itu.

"Bisa juga dibiarkan mengalami seleksi alam, yang buruk akan bubar sendiri. Tidak dapat mahasiswa dan kesandung regulasi perguruan tinggi. Tapi masyarakat sekarang kan pintar untuk mencermati dan memilih," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper