Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pastikan Tarif Maskapai Sesuai Aturan

Kementerian Perhubungan mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait dengan klaim tarif tiket penerbangan yang tinggi sehingga dikeluhkan beberapa pihak.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait dengan klaim tarif tiket penerbangan yang tinggi sehingga dikeluhkan beberapa pihak.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan menegaskan tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Terkait dengan penetapan tarif batas atas dan bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya kejadian ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami," kata Hengki, Jumat (11/1/2019).

Hengki menjelaskan Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu.

Pihaknya juga akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.

"Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua INACA Ari Askhara juga menegaskan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat. 

“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah penumpang mengeluhkan dan memprotes tarif sejumlah maskapai untuk penerbangan domestik saat ini dinilai kemahalan dan memberatkan. Bahkan pemerintah daerah mengkhawatirkan tingginya tarif maskapai akan terus mendongkrak inflasi dan menekan sektor pariwisata akibat tingkat kunjungan yang berkurang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper