Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Gandeng Polri untuk Penegakan Hukum Bidang Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalin kerja sama dengan menandatangani nota kesepahama (MoU) dengan pihak Kepolisian RI tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang ESDM.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan jurnalis sebelum menyampaikan capaian kinerja Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan jurnalis sebelum menyampaikan capaian kinerja Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalin kerja sama dengan menandatangani nota kesepahama (MoU) dengan pihak Kepolisian RI tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang ESDM.

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, dalam sambutannya, mengapresiasi kinerja ESDM dalam pemulihan bencana alam yang terjadi.

“Hal yang terjadi seperti di Palu, terjadi penjarahan. Kemudian sulitnya mengembalikan kondisi BBM, listrik, di mana perlu ada pengamanan untuk hal ini. Alhamdulillah, cepat sekali [Menteri ESDM] turun langsung, meyakinkan listrik jalan duluan. Saya hormat dengan Pak Jonan. Bekerja sama dengan BUMN, Pertamina, dan lainnya,” ujar Tito, dalam keterangan resmi,  Kamis (10/1).

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dalam MoU kali ini.

Pertama, pertambangan tanpa izin yang harus ditindaklanjuti bersama. “Karena inspektur tambang dari pihak kami tidak bisa masuk, padahal tambang tak berizin lebih berbahaya karena merusak lingkungan,” kata  Jonan.

Kedua, kegiatan reklamasi pascatambang juga perlu diawasi dengan tujuan untuk pencegahan preventif.

Selain itu, MoU juga dilakukan dalam hal satgas BBM, pengamanan objek vital nasional, serta kerja sama pertukaran informasi di bidang migas, listrik, minerba dan EBTKE.

“Menjadi perhatian kita, kalau harga minyak turun, mungkin penyelundupan BBM akan menurun, tapi kalau naik biasanya naik lagi (penyelundupannya).”

Sementara itu, untuk kerja sama pengamanan obvitnas sudah berjalan baik. “Mudah mudahan bisa bekerja sama lebih baik dalam hal lainnya, penanganan tambang liar, korsup, penyalahgunaan, juga pertukaran informasi," lanjut Jonan.

Adapun, Jonan berharap adanya nota kesepahaman ini diharapkan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan memberikan hasil nyata. Manfaat tersebut diantaranya adanya kepastian bantuan pengamanan dalam rangka pelaksanaan tugas sektor ESDM, antara lain pengamanan pembangkit listrik, fasilitas operasi migas, dan pendistribusian LTSHE.

Hal penting lainnya adalah bagaimana MoU ini Polri akan menindaklanjuti laporan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KESDM dengan prosedur yang lebih prioritas, misalnya dalam penanganan kasus penambangan tanpa izin.

Selain itu adanya koordinasi Polri dengan KESDM dalam penanganan pangaduan pelaksanaan anggaran di lingkungan KESDM. Serta dimungkinkannya pemanfaatan personil Polri di KESDM dalam rangka penugasan khusus.

Terkait ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM dan kegiatan lain yang disepakati.

Sebelumnya SKK Migas dan BPH Migas pada bulan September tahun lalu telah melaksanakan kerja sama dengan Polri tentang Pengawasan BBM Melalui Pipa. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang diperpanjang hingga tahun 2023.

Tiga poin utama dalam kerja sama ini adalah Polri akan melakukan kegiatan pre emptif seperti sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan hulu dan hilir migas, sehingga aktivitas di sektor tersebut mendapat dukungan publik, Pengamanan objek hulu dan hilir yang dianggap penting dijaga secara fisik oleh anggota Polri, Pengamanan objek hulu dan hilir yang dianggap penting dijaga secara fisik oleh anggota Polri.

Pelaksanaan lebih lanjut atas Nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan Polri ini akan diatur dengan perjanjian Kerja Sama tersendiri dan/atau dokumen hukum lainnya dengan kesepakatan para pihak. Serta kedua belah pihak melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper