Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Asing Kecipratan Untung Relaksasi Hunian Mewah

Rencana pemerintah untuk melonggarkan pajak hunian mewah bakal juga dinikmati pengembang asing yang menggarap hunian premium di Indonesia.
Properti mewah di Ubud, Bali./Antara-Dewa Wiguna
Properti mewah di Ubud, Bali./Antara-Dewa Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pemerintah untuk melonggarkan pajak hunian mewah bakal juga dinikmati pengembang asing yang menggarap hunian premium di Indonesia.

Senior Director Leads Property Services Indonesia Darsono Tan mengatakan pasar high end adalah pasar yang gemuk yang harus digarap. Dia memaparkan setelah tax amnesty beberapa tahun lalu, banyak sekali dana yang kembali ke Indonesia dari luar negeri yang tujuannya memang untuk menghindari pajak.

Dengan demikian, ada sejumlah orang-orang kaya yang belum tersentuh pasar. Dengan adanya insentif tersebut, Darsono menilai dari pada membeli properti di luar negeri, akan lebih baik membeli properti di Jakarta.

Pembatasan di harga Rp30 miliar dinilai masih wajar karena memang harus ada di satu titik yang dikenakan pajak PPnBM.

Dia juga mengatakan dengan pelonggaran pajak, akan semakin mendorong pengembang asing datang ke Indonesia. Kata dia, sudah ada beberapa pengembang yang mulai memasuki pasar, di antaranya pengembang dari Singapura dan Jepang.

Darsono mengatakan produk high end pasti akan fokus di kawasan CBD karena di CBD sudah tidak mungkin membangun hunian dengan harga di bawah Rp50 juta per m2, bahkan di kawasan Thamrin ada apartemen yang dibanderol dengan harga Rp70 juta per m2.

Selain di kawasan CBD, produk rumah tapak premium masih akan terfokus di daerah Kebayoran dan Pondok Indah.

Darsono mengatakan demikian menanggapi rencana pemerintah untuk melonggarkan ketentuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan menaikkan batasan hunian yang tekena PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar ke atas.

Sebagai gambaran, PMK No.35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan kelompok hunian mewah antara lain, pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata-title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih dan kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Selain itu, Pemerintah juga akan menurunkan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah tersebut dari 5% menjadi 1%.

Menurut Darsono, pasar properti seharusnya menjadi lebih bagus karena tidak hanya PPnBM yang dilonggarkan, melainkan Pemerintah juga menurunkan PPH 22 dari 5% menjadi 1%.

Dia menilai insentif tersebut diberikan lantaran Pemerintah melihat penjualan properti tidak setingi tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, menurutnya, Pemerintah juga mempertimbangkan tahun pemilu ini karena pasar masih akan wait and see. Jadi dengan digulirkannya pelonggaran PPnBM akan mendorong pasar.

"Kontribusi dari properti tidak setinggi tahun lalu. Bahkan sektor realestat hanya menyumbang 2 sekian persen di pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia. Jadi Pemerintah mencoba menggairahkan lagi, diharapkan bisa di atas 3% akan sangat bagus," kata Darsono kepada Bisnis, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, pelonggaran pajak memang harus dijalankan karena harga properti sudah semakin mahal dan harga tanah di wilayah tertentu sudah sangat mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper