Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menegaskan bahwa segala kerugian yang timbul atas kerusakan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung sebagai imbas dari tsunami yang menerjang kawasan tersebut Sabtu (22/12/2018), telah menjadi tanggungan perusahaan asuransi.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menyatakan bahwa PT Jababeka selaku pengelola KEK Tanjung Lesung mengaku sudah mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi.
"Mereka sudah asuransikan hotel resort dan lain-lainnya itu sudah. Jadi sekelas Jababeka, saya rasa tidak ada masalah kalau hanya sekitar Rp150 miliar," ujarnya, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Kamis (27/12/2018).
Pihaknya menjelaskan bahwa proses pembenahan kembali kawasan pariwisata tersebut akan dilakukan sepenuhnya oleh pihak pengelola yaitu PT Jababeka, sedangkan pemerintah hanya akan memberikan dukungan dalam hal perbaikan infrastruktur di luar kawasan yang rusak.
"Kalau dalam kawasan itu, tanggung jawab dari si pengelola, semuanya. Pemerintah mungkin mendukung infrastruktur jalan aksesnya ke situ. Misalnya akses dari Pandeglang ke Tanjung Lesung, itu tanggung jawab PUPR. Kalau nanti ada ide break water untuk semua kawasan itu, baru pemerintah juga," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa PT Jababeka selaku pihak pengelola KEK Tanjung Lesung telah menyatakan adanya kerugian materil sebesar Rp150 miliar akibat gelombang tsunami yang melanda pesisir Banten dan Lampung, Sabtu (22/12/2018).
Musibah tsunami yang melanda sebagai imbas erupsinya Gunung Anak Krakatau tersebut diperkirakan telah merusak sebanyak 30% bangunan yang ada milik PT Banten West Java Tourism Development.
PT Banten West Java Tourism Development saat ini adalah merupakan anak usaha PT Jababeka yang bertugas untuk mengelola kawasan pariwisata di Tanjung Lesung tersebut.