Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan waktu bagi sebelas perusahaan yang terkena denda terkait mandatori biodiesel (B20) untuk memberikan jawaban berupa sanggahan atas pengenaan denda senilai total Rp360 miliar.
Kesebelas perusahaan tersebut terdiri atas 2 perusahaan Badan Usaha (BU) Niaga BBM dan 9 BU Bahan Bakar Nabati (BBN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut telah menerima surat pemberitahuan denda yang dilayangkan pemerintah.
"Sekarang mereka mempersiapkan. Kalau keberatan ya nanti disampaikan secara tertulis," tuturnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/12/2018).
Djoko belum mau memerinci detail denda bagi masing-masing perusahan, tetapi yang jelas denda lebih banyak dikenakan terhadap BU BBN.
Dia menerangkan salah satu keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut terkait perlunya waktu untuk proses mencampur solar dengan fatty acid methyl ester (FAME). Seusai BU BBN mengirimkan FAME, BU BBM harus mencampurkan FAME tersebut dengan solar dan perlu waktu untuk diendapkan, yakni sampai dua hari.
Dengan demikian, setiap terjadi pengiriman, maka B20 yang sudah jadi baru dapat dijual tiga hari kemudian.
"Dia perlu waktu untuk proses mencampur, BU BBN sudah kirim, besoknya dicampur. Nah, setelah dicampur perlu waktu untuk pengendapan. Jadi ada 2-3 hari yang tidak bisa melakukan suplai. B20 ini kan jadi perdebatan, BU BBN enggak mau kena denda, BU BBM juga masih proses untuk mencampur," jelas Djoko.
Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) Paulus Tjakrawan membenarkan pihaknya mendapat waktu sanggahan untuk memproses informasi tersebut.
"Sudah final, sudah resmi, nanti ada waktu sanggahan dan proses dalam waktu dua pekan," sebutnya.