Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pertanahan Digeber Sebelum Parlemen Berganti

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan akan selesai dan disahkan sebelum anggota legislatif berganti. Pasalnya, saat ini anggota dewan dan pemerintah cukup disibukkan agenda internal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan akan selesai dan disahkan sebelum anggota legislatif berganti. Pasalnya, saat ini anggota dewan dan pemerintah cukup disibukkan agenda internal.

Menteri Agaria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menuturkan dirinya baru saja melakukan evaluasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai agaria dan RUU tentang Pertanahan.

"Kita sedang bicara dengan DPR, insyaallah sebelum habisnya parlemen ini selesai. Pembicaraan terus jalan, tapikan kita tidak bisa menentukan ini sendiri, anggota dewan banyak yang sibuk, kita juga sibuk akhir tahun," ujarnya seusai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Sofyan mengungkapkan pembahasan mengenai RUU ini panjang dan sudah bahas secara bersama. RUU ini merupakan revisi dari UU tahun 60 yang mendesak karena sudah sangat lama dan perlu pembaharuan.

Menurut Sofyan, melihat kondisi pertanahan saat ini sudah berkembang sangat pesat sehingga perlu ada perbaikan-perbaikan berupa konsep-konsep baru.

"Hak di bawah tanah, hak di atas tanah, kemudian kan tidak ada dasar hukumnya sekarang, hanya penafsiran Menteri aja. Jadi banyak sekali hal yang perlu kita tegaskan," kata Sofyan.

Selain itu, ungkap Sofyan, terdapat beberapa isu lain yang pemerintah anggap penting, yakni single data. Pemerintah saat ini tengah membuat kebijakan one map, bidang pertanahan lanjutnya harus mendukung upaya-upaya itu. 

Data tersebut lanjutnya harus dikoordinasikan supaya one map policy terwujud. "Dengan one map policy itu kita bisa tahu siapa punya tanah di mana, sekarang ini kita buta karena belum ada single data dan single map," tuturnya.

Sofyan menampik Revisi UU ini akan mengubah aturan mengenai pembebasan tanah untuk kepentingan publik. Sebab, saat ini sudah terdapat Undang-Undang No. 12/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurut Sofyan, seluruh kebijakan pembangunan di era saat ini menggunakan landasan aturan tersebut. "Kalau swasta kita perkenalkan konsep land bank yang selama ini belum ada. Di Perancis tanah-tanah itu land bank negara untuk kepentingan apapun, termasuk industri, jadi kita terapkan prinsip-prinsip yang moderat," jelas Sofyan Djalil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper