Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Untungnya Relaksasi DNI Sektor Transportasi?

Relaksasi Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lazim disebut Daftar Negatif Investasi (DNI) menuai reaksi keras dari pelaku usaha di sektor transportasi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)./Antara-Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)./Antara-Puspa Perwitasari

Relaksasi Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lazim disebut Daftar Negatif Investasi (DNI) menuai reaksi keras dari pelaku usaha di sektor transportasi.

Pemerintah memang berniat membuka lebih longgar keran investasi asing bagi usaha angkutan laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage). Alasannya, relaksasi DNI sebelumnya belum optimal karena tidak menarik investasi untuk masuk. Dalam Perpres No. 44/2016, kepemilikan asing pada bidang usaha angkutan laut luar negeri untuk penumpang hanya diperbolehkan maksimal 70%, itu pun hanya untuk penanam modal asal negara Asean. Tentu saja, para pengusaha ingin penanaman modal asing di bidang usaha itu tetap maksimal 70%.

Keberatan atas relaksasi DNI disuarakan oleh Kadin. Keberatan Kadin didasarkan pada dua alasan. Pertama, kondisi sektor usaha moda angkutan laut luar negeri untuk penumpang saat ini sudah berjalan, tumbuh dan berkembang sehingga relaksasi investasi asing 100% tidak memberikan kontribusi yang signifikan. Relaksasi oleh pemerintah dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi pengusaha nasional.

Kedua, pengusaha berharap pemerintah mendorong pengusaha nasional mempunyai daya saing yang tinggi agar mampu bersaing di tingkat internasional dengan memacu galangan kapal, asuransi, hingga SDM pelaut.

Kita semua dapat menyimpulkan bahwa relaksasi bagi penanaman modal asing bukan satu-satunya pemanis yang memikat investor asing. Masih banyak sederet masalah di ‘kandang sendiri’ yang perlu ditangani agar timbul minat penanam modal.

Bunga bank yang tinggi membuat pelayaran berpikir ulang untuk menyiapkan belanja modal besar guna membeli atau membangun kapal. Dengan bunga kredit double digit, siapa berani berinvestasi?

Solusinya sebetulnya ada pada penerapan konvensi penahanan kapal sesuai dengan the International Convention on Arrest of Ships 1999. Konvensi itu memungkinkan pengusaha menarik pinjaman dari bank asing yang umumnya mematok bunga single digit. Bank asing berani mengenakan bunga rendah karena di luar negeri berlaku arrest of ships yang memungkinkan penahanan kapal tanpa proses pengadilan jika debitur gagal bayar. Singkat kata, kapal bisa menjadi agunan.

Sayangnya, Indonesia belum meratifikasi konvensi itu meskipun sudah sejak 2008 dibicarakan. Ada kekhawatiran, saat konvensi itu diratifikasi, bank asing dengan bunga kredit tak lebih dari 5% akan masuk ke Indonesia. Saat itulah bank nasional yang menetapkan bunga pinjaman 11%-12% akan berkompetisi.

Tanpa penerapan arrest of ship, pelayaran dan industri yang terkait dengan hulu, seperti galangan kapal, tidak akan sanggup bersaing dengan industri serupa di luar negeri. Indonesia akan sulit berkompetisi seperti dekade 1970-an, saat kapal nasional, baik penumpang maupun barang, berlayar ke Jepang, Eropa, Australia, Amerika. Ketika itu, industri pelayaran hanya kena pajak final 1,2% sehingga mengompensasi kewajiban ke perbankan yang besar.

Jika jalan yang dipilih pemerintah adalah merelaksasi investasi asing untuk menutup ketidakberdayaan pelayaran nasional, pukulan kedua mungkin menyusul. Yang terjadi akhirnya adalah perusahaan pelayaran asing berbondong masuk, berkongsi dengan perusahaan lokal, berlayar menggunakan bendera Indonesia. Saat musim tertentu, terjadi repatriasi keuntungan investasi asing. Devisa pun lagi-lagi lari ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper