Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memudahkan pengurusan perizinan melalui online single submission (OSS) bagi 5 bidang usaha yang tidak dikeluarkan dari rancangan revisi daftar negatif investasi (DNI).
Kelima bidang usaha tersebut yakni, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, percetakan kain, kain rajut khususnya renda, warung internet dan perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan awalnya pemerintah mengeluarkan kelima bidang usaha tersebut dari DNI dengan niat untuk memudahkan pengurusan perizinan bagi sektor-sektor tersebut. Sebab, dengan dikeluarkan dari DNI sektor-sektor tersebut tidak perlu mengurus izin usaha mikro kecil (IUKM).
Namun, dengan tidak jadi dikeluarkan, kelima bidang usaha tersebut tetap harus mengurus izin tersebut. Susiwijono pun mengungkapkan semangat untuk memudahkan usaha mikro kecil menengah koperasi (UMKM-K) tetap berlanjut.
"IUMK nanti akan kami fasilitasi dengan online single submission (OSS) juga dengan berbagai kemudahan dan elemen datanya kami sederhanakan. Hanya sedikit sekali [data yang harus diisi], kerena itu teman-teman sering menyebut itu bukan perizinan tapi pendataan supaya terekam semua usahanya," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, dengan memasukkan ke dalam OSS pengurusan izin menjadi lebih mudah, jadi hanya tinggal memasukan elemen data supaya UMKM-K memiliki legalitas.
Baca Juga
"Dulu namanya izin satu lembar, sekarang kami permudah online melalui OSS dan elemn datanya sederhana sekali," tegasnya.
Selain itu, dalam skema DNI yang baru atau revisi peraturan presiden (Perpres) tentang daftar bidang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal mengubah komposisi kemitraan asing dalam DNI .
Kemitraan, lanjutnya, hanya menyisakan di sektor pertanian. Dengan demikian menjadi lebih tegas batasan dan persyaratannya
"Dan yang tadinya kemitraan tadi banyak, kami jadikan tiga sisanya dimasukkan dalam UMKM-K jadi kami tegas di situ," tuturnya.