Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik DNI, Darmin akan Samakan Persepsi di Internal Pemerintah

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyamakan persepsi mengenai bidang usaha yang keluar dari daftar negatif investasi (DNI) dengan Kementerian teknis, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jakarta, Jumat (16/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jakarta, Jumat (16/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyamakan persepsi mengenai bidang usaha yang keluar dari daftar negatif investasi (DNI) dengan Kementerian teknis, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Pilihan ini dilakukan menyusul terjadinya kesimpangsiuran informasi mengenai bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Pasalnya, dalam beberapa minggu terakhir, muncul penolakan dari kalangan pengusaha mengenai rencana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan tidak ada satupun bidang usaha UMKM-K yang dibuka untuk asing. Hal ini, lanjutnya, sudah disosialisasikan kepada pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Kemarin saya sosialisasi di Kadin, jadi saya datang untuk menjelaskan yang intinya bahwa tidak ada [bidang usaha] UKM yang dibuka untuk asing," jelasnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, berita mengenai DNI sudah diinterpretasikan bermacam-macam sehingga dia menilai perlu ada konsolidasi internal pemerintah sebelum ketuk palu keputusan DNI oleh Presiden.

"Intinya saya mau mengajak bicara beberapa Menteri akhir minggu ini, Kamis atau Jumat inilah saya cari waktu. Kemudian finalkan, Senin [pekan depan] kita akan menaikkan ke Presiden karena itu dasar hukumnya adalah peraturan presiden [perpres]," ujarnya. 

Darmin menilai permintaan dari para pengusaha tidak dapat begitu saja diakomodir sesuai keinginan mereka, perlu pula memperhatikan kebutuhan dari sisi industri dan masukan dari Kementerian teknis. Dia mencontohkan industri crumb rubber yang dibuka untuk asing, padahal sebelumnya dia yang membuatnya menjadi industri khusus.

Dia mengungkapkan, perubahan tersebut karena permintaan dari Kementerian Perindustrian yang merasa sudah tidak ada pilihan lain dan membutuhkan investasi asing untuk industri karet tersebut.

"Kita tidak membuka untuk asing begitu aja [supaya bisa] investasi. Dia harus bermitra dengan para petani, jadi ini sekaligus sebenarnya membuka ruang lagi untuk petani," jelasnya.

Dia pun menegaskan finalisasi untuk DNI ini akan diselesaikan akhir pekan ini dan awal bulan depan berlanjut ke Presiden. 

Dalam rencana revisi DNI yang baru terdapat 4 bidang usaha yang asalnya dicadangkan untuk UMKM dikeluarkan untuk DNI, yakni industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, kain rajut khususnya renda, serta warung internet.

Industri percetakan kain dan kain rajut khusus renda direlaksasi dari DNI karena untuk bidang industri ini minimal modal sebesar Rp100 miliar sehingga tidak termasuk klasifikasi UMKM-K. Bidang ini juga termasuk dalam bidang yang mendapatkan tax allowance. 

Kedua industri ini keluar dari DNI dengan harapan ada investasi besar yang masuk karena ada kesenjangan antara suplai dan kebutuhan. Dengan demikian, PMA diharapkan dapat masuk untuk mendorong industri subsitusi impor.

Sementara industri umbi-umbian dan warnet walaupun terbuka untuk asing, secara level playingfield sudah berbeda antara UMKM-K dengan investasi asing. Menurut Kemenko Perekonomian, tidak mungkin asing masuk ke industri ini karena investasi asing diharuskan minimal investasi senilai Rp10 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper