Bisnis.com, JAKARTA - Meski reformasi dalam hal regulasi perpajakan tertunda, pemerintah memastikan bahwa reformasi perpajakan tetap berjalan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, di samping regulasi, reformasi perpajakan bergulir di empat pilar lainnya yakni sumber daya alam (SDA), organisasi, proses bisnis dan data, serta sistem IT.
Di bidang SDM misalnya sistem remunerasi pegawai Ditjen Pajak sesuai Perpres 96/2017 dan PMK Nomor 211/2017 merupakan produk reformasi perpajakan yang signifikan di mana saat ini untuk level institusi pemerintah.
"Ditjen Pajak adalah yang pertama dalam menerapkan pemberian tukin berbasis kinerja individu pegawai dan kinerja unit organisasi dengan parameter yang jelas dan terukur," kata Yoga kepada Bisnis, Selasa (27/11/2018).
Sementara itu, di bidang organisasi, otoritas pajak terus dilakukan pembenahan termasuk pada awal Oktober 2018 dilakukan penambahan 1 Kanwil, 1 KPP Madya, dan 10 KPP Pratama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di bidang sistem IT, proses pembaharuan IT kita berjalan terus dan akan memasuki fase pengadaan sistem IT baru yang akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan secara komprehensif berbasis digital.
"Jadi, tanpa mengesampingkan pentingnya revisi UU perpajakan, reformasi perpajakan di DJP tetap berjalan untuk mewujudkan institusi pengumpul penerimaan pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel," imbuhnya.
Kendati demikian, Yoga mengakui, revisi UU perpajakan adalah satu komponen penting dalam pilar regulasi yang akan mendukung reformasi perpajakan secara keseluruhan.
"Reformasi perpajakan tetap berjalan [tidak ditunda] walaupun revisi UU perpajakan tertunda untuk saat ini," ujarnya.