Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengejar momentum dalam pengumuman paket ekonomi XVI. Sayangnya, pengumuman cepat itu tidak diimbangi dengan kesiapan.
Pemerintah masih belum pasti dalam menentukan 54 bidang usaha yang diputuskan keluar dari daftar negatif investasi (DNI), dari 54 tersebut, baru 26 yang mendapatkan lampu hijau dari kementerian/lembaga (K/L). Padahal, pengumuman sudah digembar-gemborkan akhir pekan lalu.
Staf Khusus Bidang Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawadi menuturkan terdapat 28 bidang usaha yang ditarik kembali oleh dua K/L, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Di akhir-akhir waktu Kemendag dan Kemenkominfo menarik kembali sektor usahanya dan akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut," ungkapnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Kondisi tersebut lanjutnya, bertolak belakang dengan yang disampaikan para menteri dalam rapat koordinasi. Kedua menteri tersebut terangnya sudah sepakat untuk mengeluarkan beberapa sektor usaha mereka dari DNI.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, Kemenkominfo direncanakan mengeluarkan jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium), pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk keperluan publik, dan jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya dari DNI. Artinya, 8 bidang usaha ini akan keluar dari DNI, apabila Kemenkominfo sudah menyepakatinya.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan Edy, Kemenkominfo masih membahas internal dalam kementeriannya untuk memberikan lampu hijau atas pengeluaran 8 sektor usaha tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwidjono Moegiarso menuturkan pengumuman paket kebijakan ekonomi XVI memang diupayakan sesegera mungkin.
"Keputusan final pengumumannya pukul 11 malam tadi [Kamis (15/12/2018)] baru diputus," ujarnya kepada Bisnis.
Dia bercerita, pengumuman tersebut dalam rangka menjaga momentum arus modal masuk. Sebab, jelasnya, dalam 2 pekan terakhir, arus modal sudah kembali masuk ke Indonesia.
"Paket ini guna mengoptimalkan investasi dan memperbaiki transaksi finansial, jangka pendek untuk kepercayaan diri jangka menengah panjangnya itu inflow-nya masuk," paparnya.
Susi menjelaskan dalam pandangan pemerintah momentum pengumuman paket baru ini memang harus cepat.
"Mumpung momentumnya sekarang, SBN, sampai Rp42,6 triliun, marketnya, makanya langsung diumumkan. Pertama, rupiah mulai menguat, sentimen inflownya mulai ada, jangan lepas lagi ini," tuturnya.
Sayangnya, karena diumumkan begitu saja, masih terdapat ketidakpastian dari sektor bidang usaha mana saja yang benar-benar akan dikeluarkan dari DNI.
"Ini baru 26 sektor usaha, nanti 28 lagi menunggu clearance dari Kemendag dan lain-lain. Kita menunggu konfirmasi," kata Edy Putra.
Berikut ini ke-26 bidang usaha yang sudah mendapat persetujuan keluar dari DNI.
LIST YANG SUDAH DISETUJUI OLEH SEKTOR UNTUK DIKELUARKAN (TOTAL 26 BIDANG USAHA)
PERINDUSTRIAN (10 Bidang)
1. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian
2. Industri Percetakan Kain
3. Industri Kain Rajut Khususnya Renda
4. Industri Kopra
5. Industri Kecap
6. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental Manis
7. Industri Barang dari Kayu (Industri Moulding dan Komponen Bahan Bangunan)
8. Industri Minyak Atsiri
9. Industri Paku, Mur, dan Baut
10. Industri Crumb Rubber
KEHUTANAN (7 Bidang)
1. Pengusahaan Pariwisata Alam
2. Industri Kayu Gergajian dengan Kapasitas Produksi di atas 2000 m3/tahun
3. Industri Kayu Veneer
4. Industri Kayu Lapis
5. Industri Kayu LVL
6. Industri Serpih Kayu
7. Industri Pelet Kayu (wood pellet)
KKP (1 Bidang)
1. Budidaya Koral/Karang Hias
ESDM (6 Bidang)
1. jasa Konstruksi Migas: Platform
2. Jasa Survei Panas Bumi
3. Jasa Pemboran Migas di Laut
4. Jasa Pemboran Panas Bumi
5. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
PAREKRAF (2 Bidang)
1. Galeri Seni
2. Gedung Pertunjukan Seni