Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) menyampaikan masih terdapat tiga persoalan krusial di bisnis logistik angkutan laut yang mesti ditindaklanjuti implementasinya oleh Kementerian Perhubungan.
Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, mengatakan ketiga persoalan itu yakni, pertama, terkait masih ditariknya uang jaminan kontainer oleh perusahaan pelayaran asing untuk kegiatan impor.
Kedua, implementasi Permenhub No. 25/2017 tentang batas waktu penumpukan peti kemas maksimal tiga hari secara konsisten dan konsekuen di empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak dan Makassar.
Ketiga, agar ada mandatori terhadap pelayaran asing untuk melakukan pertukaran data secara elektronik dengan customernya agar implementasi dokumen delivery order (DO) secara elektronik di pelabuhan-pelabuhan utama itu bisa dilaksanakan.
"Ketiga persoalan itu sudah kami sampaikan secara resmi kepada Menhub Budi Karya Sumadi pada awal bulan ini," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/11/2018).
Widijanto mengemukakan asosiasinya menganggap ketiga hal itu menjadi persoalan bagi pelaku usaha logistik, agar pebisnis bisa mendapatkan kepastian biaya dan waktu penanganan logistik. "Kami sangat mengharapkan Kemenhub mau mendengarkan kesulitan pelaku usaha logistik saat ini,"ujar dia.