Bisnis.com, DENPASAR -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang merancang kemudahan proses pengurusan dokumen importasi kendaraan bermotor secara daring untuk memangkas waktu pengurusan.
Jika sebelumnya proses administrasi impor kendaraan rumit dan bisa memakan waktu hingga 14 hari karena banyaknya formulir yang harus dilengkapi, nantinya dalam tempo 5 menit sudah beres. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan memangkas proses administrasi secara manual dan menggantinya dengan layanan daring.
"Target kami dalam 3 bulan, maksimal 6 bulan ke depan, sistem ini sudah bisa dijalankan," ujarnya dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara Polri dan sejumlah instansi terkait Samsat online di Kuta, Bali, Kamis (15/11/2018).
Heru menjelaskan saat ini, proses mengurus dokumen impor kendaraan mewajibkan importir datang ke kantor Bea dan Cukai untuk mengisi formulir.
Padahal, formulir impor kendaraan roda dua dan empat di Indonesia sangat banyak. Kondisi ini memunculkan kendala dalam akurasi data, biaya lebih untuk dikeluarkan, hingga panjangnya waktu untuk mengurus kendaraan keluar pelabuhan.
Pihaknya akan mengganti seluruh pengurusan itu menggunakan layanan daring dengan menggandeng Korlantas Mabes Polri. Dengan sistem daring, tidak diperlukan lagi permohonan dari importir atau pabrikan.
Sebab, data yang diserahkan importir saat importasi pada prinsipnya sudah mengandung komponen sama seperti saat Bea Cukai menerbitkan formulir.
"Kami ambil otomatis dari dokumen impor dan kami buat online dengan Korlantas, tanpa ada ngeprint lagi, entry lagi tanpa kertas, sebab data sudah real time dan sudah bisa dilihat di kantor Korlantas," jelasnya.
Penerapan sistem ini diyakini akan memberikan manfaat berupa akurasi data serta tidak ada perseteruan antara importir dengan petugas Bea Cukai. Heru mengakui terkadang ada persoalan, misalnya perbedaan penulisan nomor rangka kendaraan.
Keuntungan lain dari sistem daring adalah tidak akan ada lagi proses cetak mencetak memakai kertas. Bea Cukai dan Polri juga akan mendapatkan keuntungan efisiensi petugas karena tidak perlu menempatkan petugas khusus.
Heru menyebutkan di Pelabuhan Tanjung Priok saja ada 25 orang petugas bekerja memasukkan data. Tetapi, ke depannya hal ini tidak diperlukan lagi.
Efektivitas lainnya adalah keseragaman basis data antara Kemenkeu dengan Polri.
"Tidak ada importir perlu datang lagi ke Tanjung Priok, Tanjung Perak atau di sini, Benoa. Mereka datang langsung ke kantor Korlantas karena semua sudah online. Dengan sistem terautomatisasi ini, harapannya penerbitan STNK bisa mendahului penjualan kendaraan bermotor karena surat-surat dan asuransinya sudah lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu terkait rencana tersebut. Saat ini, fokus Mabes Polri adalah menyempurnakan sistem pelayanan pajak kendaraan atau Samsat secara daring.