Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan konsep regulasi terkait kendaraan bermotor listrik saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan, konsep tersebut sudah diserahkan kepada Menko Kemaritiman.
"Saat ini konsep regulasi di Kementrian Perindustrian dan kabar terakhir dari Kemenperin sudah ke Menko Kemaritiman untuk diharmonisasi," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/11).
Dalam hal ini, Munir mengaku belum mengetahui kapan regulasi tersebut akan diberlakukan. "Wah.. kami belum tahu, nanti kalau sudah diundang dari Menko Kemaritiman baru bisa kami sampaikan."
Penyelesaian draf regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan tersebut sebetulnya meleset dari rencana awal yang ditargetkan pemerintah rampung pada awal tahun ini.
Padahal banyak kalangan industri menunggu kejelasan aturan ini. Munir menuturkan pengkajian ulang tersebut dilakukan lantaran masih adanya sejumlah pertimbangan atau masukan yang masih perlu didiskusikan. Namun, Munir tidak menyebutkan lebih rinci perihal masukan tersebut.
Dia hanya menyebutkan masukan itu berasal dari Kementerian Perindustrian sebagai lembaga yang menangani langsung industri kendaraan listrik sehingga masukannya perlu diakomodir. Sementara itu, dia mengklaim pembahasan dari sisi sektor energi telah tuntas.
“Kalau dari kami [Kementerian ESDM] kan dari sisi energinya, menjaga ketahanan energi, istilahnya kami sudah beres tinggal dari sisi sektor industrinya,” katanya pada Mei lalu.
Adapun pembahasan beleid kendaraan listrik ini melibatkan sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdangangan, serta Pertamina, dan PLN.
Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi kendaraan rendah emisi, termasuk listrik dan hibrida. Di dalamnya pemerintah juga berencana mengatur pajak kendaraan bermotor berdasarkan besaran emisi gas buang.
Rencana kebijakan kendaraan listrik telah tertuang dalam Perpres No 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan diundangkan pada 13 Maret 2017.