Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi menjelaskan fokus tugas timnya adalah pencarian dan pertolongan korban.
Bagian black box alias kotak hitam yang belum ditemukan bukan menjadi fokus pencarian Basarnas. Syaugi menjelaskan, pada 10 hari sebelumnya, Basarnas hanya membantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam proses penyelaman.
“Soal CVR (cockpit voice recorder) itu adalah kewenangan dari KNKT. Kita hanya membantu, tugas utama tim SAR gabungan adalah mengevakuasi korban,” ujarnya di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Rabu (7/11/2018).
“Sering saya sampaikan, karena kita sudah di situ kapal sudah dijangkar, penyelam sudah di situ semua masa enggak kita angkat sekalian? Jadi polanya seperti itu, utama kita mencari korban, kalau itu sudah tidak ada lagi ya kita tutup. Tapi untuk CVR itu kewenangan KNKT dan BPPT, mereka memang meminta bantuan tim penyelam, kami dukung,” tambahnya.
Selain itu, alat yang digunakan untuk mencari sinyal dari black box itu sendiri dimiliki oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan KNKT.
“Jadi alat-alat itu adalah punyanya KNKT dan BPPT bukan di Basarnas. Kita mendukung penyelam-penyelam. Bukan tim Basarnas tugasnya mencari itu [CVR},” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Basarnas menambah waktu evakuasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Setelah melakukan proses pencarian dan pertolongan korban selama 10 hari, Basarnas menambah 3 hari lagi untuk melakukan penyisiran di dasar laut dan di pinggir pantai guna mencari jasad korban.