Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kelurahan Tak Akan Menggantikan Anggaran Kelurahan

Pemerintah menyatakan penyaluran dana kelurahan sifatnya melengkapi anggaran kelurahan yang saat ini sudah diterima oleh kelurahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, BOGOR -- Pemerintah menyatakan penyaluran dana kelurahan sifatnya melengkapi anggaran kelurahan yang saat ini sudah diterima oleh kelurahan.

"Kami juga menggunakan mekanisme bahwa dana kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).

Menurutnya, selama ini, kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa menerapkan anggaran kelurahan dengan nilai yang setidaknya sama dengan dana desa yang paling kecil, atau 10% dari dana bagi hasil dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan dana kelurahan merupakan dana tambahan di luar dana desa dan sama sekali tidak akan mengganggu penyaluran anggaran kelurahan. Selain itu, penyaluran dana kelurahan akan dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari anggaran pusat ke daerah.

Hal tersebut diputuskan setelah dirinya berkonsultasi dengan sejumlah kementerian dan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) penganggaran dana desa dan dana kelurahan.

"Karena melalui DAU, kami akan melakukan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di dalam pengaturan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia," terangnya.

Menkeu menambahkan pemerintah juga sudah sepakat untuk membagi dana kelurahan dalam tiga kategori yakni untuk kelurahan yang sudah baik, kelurahan yang sedang, dan tertinggal. Dalam hal ini, Sri Mulyani mencatat Presiden Jokowi telah menginstruksikan bahwa pemakaian dana kelurahan harus dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana.

"[Terutama] Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik sehingga dipakai untuk meningkatkan kssejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa," ucapnya.

Berbeda dengan dana kelurahan yang dianggarkan melalui DAU, dana desa dianggarkan melalui APBN yang langsung ditransfer ke perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper