Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Layak Fungsi Persulit Penyaluran FLPP

Belum banyaknya pemerintah daerah yang memiliki aturan sertifikat layak fungsi membuat penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP tersendat.
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Belum banyaknya pemerintah daerah yang memiliki aturan sertifikat layak fungsi membuat penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP tersendat.

Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi A.H. mengatakan realisasi penyaluran FLPP masih terkendala beberapa faktor, antara lain aturan sertifikat layak fungsi (SLF) bagi unit hunian bersubsidi.

"Banyak kendala, salah satunya karena SLF. Kami lagi sosialisasi ke Pemda harus ada SLF untuk semua hunian, karena kualitas bangunan harus dijaga. Apa yang dibangun harus terjaga, dan tidak semua provinsi punya aturan SLF sehingga kami dorong ke sana," ujar Khalawi, Senin (22/10/2018).

SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang diterbitkan oleh Pemerintah, untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Ketentuan SLF terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 64/2016 tentang Pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga mensyaratkan SLF terhadap bangunan perumahan MBR tersebut.

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Adang Sutara mengatakan dalam membangun suatu hunian, setiap pengembang sebelum membangun wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan setelah bangunan selesai dan akan diserahkan kepada konsumen, wajib memiliki SLF. Penerbitan IMB dan SLF tersebut menjadi wewenang daerah.

"Rata-rata pemda itu kan belum punya dan belum mengatur aturan SLF. Jadi banyak pengembang yang ketakutan, karena kalau tidak diterbitkan tidak dicairkan dana FLPP dari PPDPP [Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP)]," ujar Adang kepada Bisnis.

Untuk menyiasati aturan SLF yang belum dimiliki beberapa pemda tersebut, Adang menjelaskan pengembang bisa menggunakan surat pernyataan dari tenaga ahli profesional terkait kelayakan fungsi unit hunian yang diserahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper